Gowa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
GOWA – Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMAN 1 Gowa menjadi sorotan tajam Tim Investigasi LSM JANGKAR. Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang memiliki kewenangan mengubah atau memengaruhi data peserta setelah proses verifikasi selesai?

Temuan Tim JANGKAR berawal dari calon murid berinisial RF yang mendaftar melalui jalur Prestasi Akademik. Berdasarkan dokumen pendaftaran, RF memilih SMAN 1 Gowa sebagai pilihan pertama, SMAN 10 Makassar sebagai pilihan kedua, dan SMAN 10 Gowa sebagai pilihan ketiga. Seluruh berkas telah diverifikasi oleh panitia di SMAN 1 Gowa.

Namun, hasil pengumuman menunjukkan RF diterima di SMAN 10 Gowa, bukan pada pilihan kedua. Keluarga mempertanyakan mekanisme tersebut karena menilai dengan nilai 514,53, RF seharusnya lebih dahulu diproses pada pilihan kedua sesuai urutan pilihan yang tercatat. Dugaan ini masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan log sistem, riwayat perubahan data, dan dokumen resmi SPMB.

Ketua Umum LSM JANGKAR AGUNG JACK menegaskan, apabila ditemukan adanya perubahan data setelah proses verifikasi tanpa dasar yang sah, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi menjadi penyimpangan tata kelola pelayanan publik yang wajib diusut secara menyeluruh.

Yang semakin menjadi sorotan, saat Tim Investigasi LSM JANGKAR meminta konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Gowa, menurut Tim JANGKAR, tidak ada penjelasan mengenai substansi persoalan. Kepala sekolah hanya menyampaikan singkat, "Jangan diberitakan." Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi mengenai mekanisme yang menyebabkan RF diterima di pilihan ketiga.

LSM JANGKAR mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat segera melakukan audit forensik digital terhadap sistem SPMB dengan memeriksa log aktivitas, akun operator, riwayat perubahan data, waktu akses, serta seluruh dokumen verifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.

Pelaksanaan SPMB wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang mengharuskan proses seleksi berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.

"Publik tidak membutuhkan bantahan tanpa bukti. Yang dibutuhkan adalah audit digital yang mampu menjawab apakah sistem berjalan sesuai aturan atau justru terjadi penyimpangan. Jika tidak ada pelanggaran, umumkan kepada masyarakat. Namun bila ditemukan manipulasi data atau penyalahgunaan kewenangan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas dunia pendidikan," tegas Ketua Umum LSM JANGKAR.

(Tim JANGKAR)