MAKASSAR – BahanaMerdeka – Proyek pembangunan gedung di lingkungan SMA Negeri 1 Makassar kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Ketua Umum LSM JANGKAR melontarkan dugaan adanya indikasi "proyek settingan" yang melibatkan oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan bersama pihak sekolah. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Sorotan itu muncul setelah masyarakat kembali mengingat insiden beberapa tahun lalu ketika tembok sekolah dilaporkan roboh hingga menimpa rumah dan warga yang bermukim di belakang sekolah. Dengan dimulainya kembali pembangunan pada tahun 2026, warga mempertanyakan apakah seluruh aspek keselamatan, legalitas, serta prosedur administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dr. Ansar Makkuasa, S.H., M.H., yang turut menerima aspirasi masyarakat, menyatakan proyek tersebut patut mendapat perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga di sekitar lokasi pembangunan.
Menurutnya, masyarakat berharap pihak sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi dengan warga yang berpotensi terdampak. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, hal tersebut disebut belum pernah dilakukan.
«"Warga tidak ingin peristiwa robohnya tembok sekolah yang pernah menimpa permukiman kembali terjadi. Penanggung jawab pembangunan seharusnya mengundang masyarakat untuk menjelaskan pelaksanaan proyek serta langkah-langkah mitigasi risiko," ujarnya.»
Dr. Ansar juga menyampaikan bahwa berdasarkan percakapannya dengan kepala sekolah, diperoleh penjelasan bahwa proyek tersebut disebut tidak mengurus perizinan karena merupakan bantuan pemerintah. Pernyataan tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi dan diklarifikasi oleh instansi teknis yang berwenang.
Di sisi lain, Ketua Umum LSM JANGKAR menilai munculnya informasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola proyek. Ia menduga terdapat pola pelaksanaan proyek yang patut diperiksa lebih lanjut, termasuk dugaan adanya pengaturan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang.
"Jika benar seluruh proses telah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menghindari keterbukaan. Namun apabila ditemukan penyimpangan administrasi maupun pelaksanaan pekerjaan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," tegasnya.
Sejumlah warga juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi maupun rapat koordinasi sebelum pekerjaan dimulai. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat, khususnya terhadap proyek pemerintah yang berpotensi berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, mengatur bahwa setiap penyelenggaraan bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan. Status proyek sebagai bantuan pemerintah tidak serta-merta menghapus kewajiban memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan apabila memang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), di antaranya asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan maupun pelaksanaan kegiatan yang berdampak kepada masyarakat.
LSM JANGKAR mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat Provinsi, Dinas Pekerjaan Umum, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, legalitas, mekanisme pengadaan, pelaksanaan konstruksi, hingga aspek keselamatan proyek. Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan tidak terdapat penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah telah memberikan penjelasan kepada salah satu narasumber info Dr Ansar mengenai alasan proyek disebut tidak mengurus perizinan karena merupakan bantuan pemerintah. Namun demikian, penjelasan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari instansi yang berwenang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Jangkar)
0Komentar