MAKASSAR – Ketua Umum LSM Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia (JANGKAR) kembali melontarkan sorotan keras terhadap proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan I senilai sekitar Rp1,2 triliun yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sorotan tersebut terus disampaikan setelah surat klarifikasi resmi dilayangkan, berbagai komentar disampaikan melalui media, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak PPK Prasarana Strategis, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Selatan, maupun pelaksana proyek.
JANGKAR menilai sikap diam penyelenggara proyek justru memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi dalam penggunaan anggaran negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Melalui Surat Nomor 131/Kla.E/DPP-JANGKAR/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026, JANGKAR meminta PPK Prasarana Strategis Kementerian PUPR, Martinus, S.T., membuka seluruh dokumen proyek, meliputi Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak, Contract Change Order (CCO), progres fisik, pembayaran termin, hingga daftar subkontraktor yang terlibat.
Ketua Umum LSM JANGKAR menegaskan, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi atas surat tersebut maupun klarifikasi terhadap berbagai pertanyaan yang telah dipublikasikan di media.
JANGKAR menyoroti sejumlah dugaan yang dinilai perlu diaudit secara menyeluruh, yakni dugaan pengaturan proses pengadaan, potensi mark-up anggaran, dugaan pembayaran yang tidak sejalan dengan progres fisik pekerjaan, penggunaan subkontraktor yang harus dipastikan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dugaan rekayasa HPS maupun RAB, serta efektivitas pengawasan proyek.
Apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyimpangan, maka perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan dan praktik persekongkolan.
Dari sisi pelaksanaan konstruksi, proyek pemerintah juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa memenuhi standar kompetensi, mutu pekerjaan, keselamatan konstruksi, penggunaan subkontraktor yang sah, serta tanggung jawab hukum seluruh pihak yang terlibat dalam proyek negara.
Ketua Umum LSM JANGKAR menilai, tidak adanya respons terhadap surat klarifikasi yang telah disampaikan secara resmi tidak mencerminkan semangat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar.
"Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi maupun mengabaikan surat klarifikasi. Transparansi adalah kewajiban penyelenggara negara," tegas Ketua Umum LSM JANGKAR.
JANGKAR mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, BPK, BPKP, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara, JANGKAR meminta agar proses tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, PPK Prasarana Strategis Kementerian PUPR, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, maupun PT Waskita Karya (Persero) Tbk belum memberikan tanggapan ataupun hak klarifikasi atas surat resmi maupun berbagai permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan yang disampaikan oleh LSM JANGKAR. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIm Jangkar)
0Komentar