MAKASSAR pelelangan barang jaminan di Pegadaian Cabang Pongtiku, Jalan Pongtiku, Kelurahan Malimongan Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar, menjadi sorotan setelah seorang nasabah, Syamsuddin, mengaku kehilangan emas gadai miliknya karena telah dilelang tanpa pernah menerima pemberitahuan sebelumnya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen dalam proses gadai, khususnya terkait kewajiban pemberitahuan kepada nasabah sebelum barang jaminan dieksekusi melalui pelelangan.
Syamsuddin mengaku baru mengetahui emas miliknya telah dilelang saat datang ke kantor Pegadaian dengan maksud menebus barang jaminannya.
"Saya merasa dirugikan. Saya tidak pernah menerima telepon, SMS, ataupun pesan WhatsApp bahwa emas saya akan dilelang. Tiba-tiba saya diberitahu barang sudah tidak ada karena telah dilelang," ungkapnya.
Merasa haknya sebagai konsumen diabaikan, Syamsuddin langsung meminta penjelasan kepada pimpinan Pegadaian Cabang Pongtiku. Dalam penjelasannya, pimpinan cabang menyatakan pelelangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan karena seluruh syarat telah disepakati saat akad gadai. Menurutnya, nasabah telah mengisi formulir, menyerahkan identitas lengkap, nomor telepon aktif, serta menandatangani Surat Bukti Gadai yang memuat ketentuan pelelangan pada bagian belakang dokumen.
Namun, penjelasan tersebut dibantah Syamsuddin. Ia mengaku tidak pernah diarahkan untuk membaca secara rinci isi perjanjian sebelum menandatangani dokumen gadai.
"Saya tidak pernah diminta membaca isi perjanjian di belakang surat gadai. Kalau memang itu menjadi dasar pelelangan, mengapa saya tidak diberi penjelasan secara langsung? Apalagi nomor telepon saya aktif dan mudah dihubungi," tegasnya.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya persoalan dalam penyampaian informasi kepada nasabah. Jika benar tidak ada pemberitahuan yang diterima, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan kepada konsumen.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai syarat suatu layanan. Pelaku usaha juga berkewajiban memberikan penjelasan yang transparan agar konsumen memahami seluruh konsekuensi dari perjanjian yang ditandatangani.
Selain itu, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa suatu perjanjian harus lahir dari kesepakatan para pihak. Kesepakatan tersebut idealnya diberikan setelah konsumen memahami isi perjanjian secara utuh.
Kasus ini juga menyentuh prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang menekankan transparansi, perlakuan yang adil, serta penyampaian informasi yang mudah dipahami oleh nasabah.
Syamsuddin meminta Pegadaian membuka bukti bahwa dirinya benar-benar telah dihubungi sebelum pelelangan dilakukan, baik berupa rekaman panggilan, SMS, surat pemberitahuan, maupun media komunikasi lainnya.
"Saya hanya meminta transparansi. Kalau memang ada pemberitahuan, silakan tunjukkan buktinya. Jangan sampai ada nasabah lain mengalami kejadian serupa," ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak hanya menandatangani Surat Bukti Gadai, tetapi juga meminta penjelasan rinci mengenai hak, kewajiban, jatuh tempo, perpanjangan, dan mekanisme pelelangan barang jaminan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pegadaian Cabang Pongtiku tetap menyatakan bahwa proses pelelangan telah dilakukan sesuai prosedur. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila terdapat penjelasan atau bukti tambahan dari pihak terkait demi menjaga asas keberimbangan pemberitaan.
(Tim AS)
0Komentar