MAKASSAR – LSM Jangkar kembali menyoroti pelayanan Pegadaian Cabang Pongtiku, Jalan Pongtiku, Kelurahan Malimongan Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar. Selain dugaan pelelangan emas tanpa pemberitahuan yang dipersoalkan nasabah, kini muncul dugaan bahwa Pimpinan Cabang Pegadaian Pongtiku, Faizal, menutup akses komunikasi dengan memblokir nomor telepon nasabah yang berulang kali meminta klarifikasi.
Nasabah Syamsuddin mengaku baru mengetahui emas yang digadaikannya telah dilelang saat datang untuk menebus barang jaminan. Ia menegaskan tidak pernah menerima telepon, SMS, maupun pesan WhatsApp yang memberitahukan rencana pelelangan.
Setelah meminta penjelasan kepada pimpinan cabang, Syamsuddin mengaku justru kehilangan akses komunikasi karena nomor teleponnya diduga diblokir. Menurut LSM Jangkar, apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu berpotensi menutup ruang komunikasi dan menghambat upaya nasabah memperoleh penjelasan atas hak-haknya sebagai konsumen.
Pihak Pegadaian sebelumnya menyatakan pelelangan telah dilakukan sesuai ketentuan karena nasabah telah menandatangani Surat Bukti Gadai yang memuat klausul pelelangan. Namun, Syamsuddin membantah pernah memperoleh penjelasan secara memadai mengenai isi perjanjian maupun mekanisme pelelangan sebelum menandatangani dokumen tersebut.
LSM Jangkar menilai persoalan ini tidak lagi sebatas sengketa antara nasabah dan Pegadaian, tetapi juga menyangkut transparansi pelayanan publik serta perlindungan konsumen. Organisasi tersebut mendesak manajemen Pegadaian melakukan audit internal terhadap prosedur pemberitahuan sebelum pelelangan, termasuk membuka bukti komunikasi berupa riwayat panggilan, SMS, surat pemberitahuan, atau pesan elektronik yang diklaim telah dikirim kepada nasabah.
Apabila benar tidak terdapat pemberitahuan yang layak sebelum pelelangan dilakukan, kondisi tersebut patut dievaluasi karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta mewajibkan pelaku usaha beritikad baik dalam memberikan pelayanan.
Selain itu, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa suatu perjanjian harus didasarkan pada kesepakatan yang sah. Kesepakatan tersebut pada prinsipnya diberikan setelah para pihak memahami isi dan konsekuensi perjanjian. Transparansi juga merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk melindungi hak-hak konsumen.
LSM Jangkar meminta Kantor Wilayah Pegadaian maupun pengawas internal perusahaan turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh agar tidak muncul anggapan bahwa keluhan nasabah diabaikan. Menurut LSM Jangkar, apabila dugaan pemblokiran nomor nasabah benar terjadi, tindakan tersebut justru dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan Pegadaian.
Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan Cabang Pegadaian Pongtiku Faizal tetap menyatakan proses pelelangan telah dilakukan sesuai prosedur. Redaksi juga telah berupaya meminta klarifikasi lanjutan, namun belum memperoleh tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak Pegadaian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(AS)
0Komentar