MAKASSAR – Tim Investigasi LSM Jangkar menyoroti dugaan adanya pola permainan yang dinilai berlangsung secara halus dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Makassar. Sorotan tersebut muncul setelah diterimanya sejumlah aduan masyarakat yang mengindikasikan adanya proses verifikasi terhadap calon peserta didik tertentu yang diduga dilakukan secara tertutup di ruang guru.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, diduga terdapat kebijakan internal yang membuka ruang bagi proses verifikasi di luar mekanisme yang diketahui publik. Bahkan, muncul dugaan adanya calon peserta didik yang memperoleh perlakuan khusus melalui verifikasi dengan tanda atau kode tertentu. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui hasil pemeriksaan resmi.
Ketua Umum LSM Jangkar menilai apabila dugaan tersebut benar, maka pola seperti itu menunjukkan adanya permainan yang dilakukan secara halus sehingga sulit terdeteksi masyarakat. Karena itu, LSM Jangkar meminta seluruh proses SPMB diaudit secara menyeluruh, termasuk mekanisme verifikasi, akses terhadap data peserta, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Di sisi lain, Kepala SMAN 1 Makassar, Solihin, telah memberikan hak jawab kepada media. Ia membantah adanya intervensi dan menegaskan bahwa seluruh kelulusan jalur prestasi akademik ditentukan oleh sistem aplikasi resmi berdasarkan nilai rapor dan Tes Potensi Akademik (TPA), tanpa campur tangan kepala sekolah maupun pihak lain.
Atas adanya perbedaan antara aduan masyarakat dan penjelasan pihak sekolah, LSM Jangkar mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, serta lembaga pengawas terkait melakukan audit independen. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai prinsip objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan petunjuk teknis SPMB yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, BahanaMerdeka tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Jangkar)
0Komentar