Terselubung
Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar – Persoalan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Selain ribuan calon peserta didik (CASIS) belum memperoleh kursi di sekolah negeri, berbagai dugaan praktik penerimaan di luar mekanisme resmi juga mulai mencuat dan dinilai perlu diusut secara menyeluruh.

Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan akan membawa persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri ke Kementerian Pendidikan setelah menerima laporan masih banyak calon peserta didik yang belum tertampung.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, saat memimpin rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB, Selasa (14/7/2026).

Dalam rapat itu, Andi Tenri Indah meminta seluruh kepala SMA Negeri se-Sulawesi Selatan segera menyerahkan data calon peserta didik yang belum memperoleh kuota agar DPRD memiliki data yang akurat sebagai dasar mengambil langkah penyelesaian.

"Kami ingin mengetahui gambaran anak-anak kita yang belum mendapatkan kuota di SMA negeri. Karena itu kami membutuhkan data dari seluruh kepala sekolah mengenai calon murid yang belum mendapatkan sekolah," ujarnya.»

Menurutnya, informasi sementara menunjukkan sekitar 2.000 calon peserta didik belum mendapatkan kursi di SMA Negeri. Namun angka tersebut masih harus diverifikasi melalui data resmi dari Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah.

Komisi E DPRD Sulsel bahkan akan membawa data tersebut ke Kementerian Pendidikan guna meminta solusi, termasuk kemungkinan penambahan kapasitas rombongan belajar maupun alternatif kebijakan lainnya agar seluruh anak memperoleh hak pendidikan.

Namun di balik persoalan keterbatasan daya tampung, muncul pertanyaan yang kini menjadi sorotan publik. Apakah benar seluruh kuota sekolah negeri telah penuh sesuai sistem, atau justru masih terdapat dugaan penerimaan peserta didik melalui mekanisme yang tidak transparan?

Temuan investigasi sejumlah lembaga masyarakat menunjukkan adanya dugaan praktik penerimaan siswa setelah pengumuman resmi selesai. Dugaan tersebut meliputi adanya rekomendasi tertentu, dugaan titipan, hingga kebijakan internal yang diduga membuka peluang masuknya peserta didik di luar jalur yang diumumkan kepada masyarakat.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan utama bukan semata-mata kurangnya daya tampung sekolah, melainkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel diharapkan tidak hanya mengawal penambahan kuota sekolah negeri, tetapi juga menggunakan fungsi pengawasan untuk mengusut dugaan adanya jalur penerimaan yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Mustakim, menjelaskan bahwa kuota SMA dan SMK Negeri di Kota Makassar sebanyak 8.310 siswa, dengan jumlah pendaftar mencapai 9.232 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.265 calon peserta didik telah diterima, sedangkan sekitar 1.000 calon peserta didik masih belum memperoleh kursi dan datanya masih menunggu validasi berdasarkan alamat domisili.

Mustakim juga mengungkapkan masih terdapat sisa kuota di sejumlah sekolah, di antaranya SMKN 6 Makassar, SMKN 10 Makassar, SMAN 2 Makassar, SMAN 6 Makassar, dan SMAN 20 Makassar.

Untuk tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, kuota penerimaan SMA mencapai 77.561 siswa, sedangkan jumlah pendaftar sebanyak 62.851 orang, sehingga secara keseluruhan masih terdapat sekolah yang belum memenuhi kuota penerimaan.

DPRD Diminta Tidak Hanya Bahas Kuota, Tetapi Juga Dugaan Pelanggaran Aturan

Persoalan SPMB bukan hanya berkaitan dengan jumlah kursi yang tersedia, tetapi juga menyangkut asas transparansi, akuntabilitas, keadilan, objektivitas, dan nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Selain itu, penyelenggara pemerintahan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang mewajibkan setiap penyelenggara negara bekerja secara jujur, terbuka, profesional, serta bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Apabila dalam pelaksanaan SPMB ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, praktik titipan, jual beli kursi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Karena itu, publik berharap Komisi E DPRD Sulsel tidak hanya memperjuangkan penambahan daya tampung sekolah, tetapi juga membentuk tim pengawasan khusus guna menginvestigasi dugaan praktik penerimaan peserta didik di luar mekanisme resmi. Transparansi merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB di Sulawesi Selatan yang selama ini terus menuai keluhan hampir setiap tahun.

(Tim Bahana Merdeka)