Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR – Keputusan Wali Kota Makassar melakukan rotasi dan pelantikan 55 kepala SMP pada Selasa, 23 Juni 2026, di tengah masih berlangsungnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB), menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas tata kelola sekolah pada saat pelayanan kepada masyarakat sedang berada pada fase paling krusial.

Rotasi pejabat memang merupakan kewenangan kepala daerah. Namun, pelaksanaannya tetap dituntut mengedepankan asas kepastian hukum, profesionalitas, efektivitas pelayanan publik, dan kepentingan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta perubahannya.

Di tengah proses PPDB/SPMB, kepala sekolah memegang peran penting dalam memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. Karena itu, perubahan kepemimpinan secara serentak pada puluhan sekolah dinilai perlu diikuti langkah antisipasi agar tidak menimbulkan kebingungan administrasi maupun menghambat pelayanan kepada calon peserta didik dan orang tua.

Pernyataan Wali Kota yang meminta komunikasi rutin antara Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan orang tua murid patut diapresiasi. Namun, komunikasi saja dinilai tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan kebijakan yang mampu menjaga stabilitas penyelenggaraan pendidikan, khususnya pada masa PPDB yang sangat menentukan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan.

Publik kini menunggu pembuktian bahwa rotasi tersebut benar-benar bertujuan memperbaiki tata kelola pendidikan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta tidak berdampak terhadap kelancaran proses PPDB/SPMB yang sedang berlangsung. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah tetap terjaga.