MAKASSAR – LSM JANGKAR menyoroti tajam kinerja Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan pada pelaksanaan anggaran 2025–2026. Berbagai persoalan mulai dari dugaan tidak tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, distribusi obat dan vaksin yang dinilai belum merata, lemahnya pengawasan rumah sakit hingga rendahnya serapan anggaran disebut berpotensi merugikan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Menurut LSM JANGKAR, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kesehatan memiliki kewajiban memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar nasional. Namun, berbagai laporan masyarakat dan sejumlah pihak menunjukkan masih adanya dugaan kekurangan stok obat dan vaksin di beberapa daerah, keterlambatan proyek kesehatan, hingga lemahnya pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.
LSM JANGKAR menilai kondisi tersebut patut dievaluasi karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 137 yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, obat, vaksin, dan alat kesehatan, serta Pasal 258 yang menegaskan tanggung jawab penyelenggaraan urusan kesehatan di daerah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal junto Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 mewajibkan pemerintah daerah memenuhi indikator SPM bidang kesehatan. Apabila target pelayanan dasar tidak tercapai, pemerintah daerah dapat dikenai pembinaan hingga sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM JANGKAR juga mempertanyakan pengawasan terhadap rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, termasuk distribusi obat dan alat kesehatan sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 12 Tahun 2024. Jika benar terjadi kekosongan obat maupun distribusi yang tidak merata, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Di sisi lain, penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) wajib dilaksanakan sesuai Permenkes Nomor 21 Tahun 2016, sedangkan pemenuhan standar pelayanan puskesmas menjadi tanggung jawab pembinaan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 27 Tahun 2017.
LSM JANGKAR juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17, melarang pejabat pemerintahan melakukan tindakan atau kelalaian yang dapat merugikan kepentingan umum.
Atas berbagai dugaan tersebut, LSM JANGKAR mendesak Kementerian Kesehatan RI melalui Inspektorat Jenderal melakukan audit kinerja dan keuangan Dinas Kesehatan Sulsel Tahun Anggaran 2025–2026, terutama terhadap pelaksanaan SPM, pengelolaan BOK, DAK Kesehatan, serta distribusi obat dan alat kesehatan. LSM juga meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan mengaudit belanja kesehatan pemerintah provinsi, DPRD Sulsel Komisi E menggelar rapat dengar pendapat terbuka, serta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan maladministrasi pelayanan publik.
LSM JANGKAR menegaskan, apabila seluruh program telah dilaksanakan sesuai ketentuan, Dinas Kesehatan Sulsel perlu membuka data capaian, realisasi anggaran, dan indikator pelayanan secara transparan. Namun apabila ditemukan penyimpangan atau kelalaian, aparat pengawas diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan masyarakat, data yang tersedia, dan pernyataan LSM JANGKAR. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Jangkar)
0Komentar