MAKASSAR – Tim Investigasi LSM Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia (JANGKAR) menyorot kinerja pimpinan PT Pelindo Multi Terminal Regional 4 Makassar terkait rencana pengadaan Harbour Mobile Crane (HMC) tahun 2026. Pengadaan aset bernilai besar itu dipertanyakan karena muncul indikasi unit yang disebut baru diduga memiliki kondisi, riwayat penggunaan, atau spesifikasi yang tidak sepadan dengan standar barang baru.
LSM JANGKAR menilai pimpinan Pelindo Makassar wajib memberikan penjelasan terbuka dan berbasis dokumen. Bila benar terdapat pengadaan alat bekas, rekondisi, atau alat dengan riwayat operasional yang diperlakukan seolah-olah sebagai barang baru, maka hal itu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menimbulkan pemborosan serta kerugian bagi perusahaan dan negara.
“Pimpinan Pelindo tidak boleh hanya menyampaikan klaim bahwa alat tersebut baru. Harus dibuka dokumen pabrikan, tahun produksi, nomor seri, riwayat kepemilikan, jam operasional, rekam perawatan, hasil inspeksi teknis, serta dasar penetapan harga,” tegas Tim Investigasi LSM JANGKAR.
Sorotan semakin kuat karena kajian kelayakan disebut belum rampung, tetapi rencana pengadaan telah didorong. LSM JANGKAR mempertanyakan dasar kebutuhan HMC tersebut, termasuk proyeksi trafik bongkar muat, kesiapan dermaga, sistem pendukung operasional, dan perhitungan manfaat investasi dalam jangka panjang.
Tanpa kajian yang matang, pengadaan crane berisiko menjadi proyek mubazir. Alat bernilai besar dapat berubah menjadi aset menganggur apabila volume bongkar muat tidak sesuai proyeksi atau infrastruktur pendukung belum siap digunakan.
Tim Investigasi LSM JANGKAR juga menyorot transparansi proses pengadaan. Dokumen penting seperti nilai perkiraan harga, spesifikasi teknis, metode pemilihan penyedia, jadwal tender, berita acara evaluasi, dan hasil pemeriksaan kondisi alat harus dibuka untuk pengawasan. Dugaan adanya vendor yang telah diarahkan sebelum proses tender resmi berlangsung juga harus dijawab secara terang oleh manajemen.
Jika terdapat tekanan untuk mempercepat pengadaan tanpa kajian kelayakan yang final dan tanpa proses persaingan sehat, maka patut diduga terdapat persoalan tata kelola. LSM JANGKAR meminta pengawasan internal Pelindo, Kementerian BUMN, auditor independen, hingga aparat penegak hukum menelusuri seluruh tahapan pengadaan tersebut.
Dalam tata kelola BUMN, Direksi wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, kewajaran, serta manajemen risiko. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mewajibkan Direksi mengurus perusahaan secara profesional dan bertanggung jawab. Pengadaan tanpa dasar kebutuhan yang jelas, tanpa uji kelayakan memadai, atau tanpa verifikasi kondisi barang dapat menjadi dasar evaluasi serius terhadap kinerja pimpinan perusahaan.
LSM JANGKAR menegaskan, bila nantinya ditemukan rekayasa spesifikasi, penggelembungan harga, pemufakatan dengan penyedia, atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut dapat ditelusuri menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Investigasi LSM JANGKAR mendesak PT Pelindo Multi Terminal Regional 4 Makassar segera membuka dokumen feasibility study, analisis kebutuhan alat, proyeksi trafik, spesifikasi teknis, survei harga, dokumen tender, berita acara evaluasi, serta hasil inspeksi independen atas crane yang akan dibeli.
“Modernisasi pelabuhan memang penting, tetapi jangan sampai dijadikan alasan untuk membeli alat yang tidak sesuai spesifikasi atau membeli barang bekas dengan harga barang baru. Semua harus transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Tim Investigasi LSM JANGKAR.
(Tim)
0Komentar