JENEPONTO – LSM JANGKAR kembali menyoroti kebijakan parkir elektronik penuh (full elektronik) yang diterapkan di RSUD Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto. Kebijakan tersebut dinilai justru menyulitkan tenaga kesehatan, dokter, dan pegawai rumah sakit yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sistem yang diterapkan, pegawai diwajibkan menggunakan kartu akses parkir dengan biaya administrasi Rp10.000 per bulan. Padahal, menurut keterangan manajemen rumah sakit, tersedia alternatif sistem semi-elektronik yang dinilai lebih sederhana dan tidak membebani pegawai, namun tidak dipilih.
Ketua Tim Investigasi LSM JANGKAR menilai Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang seharusnya mengutamakan kemudahan bagi pegawai, bukan menerapkan kebijakan yang mempersulit akses parkir di lingkungan tempat mereka bekerja.
"Pelayanan publik harus menjadi prioritas. Jangan sampai tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan justru dipersulit oleh kebijakan internal yang tidak memberikan manfaat nyata bagi pegawai maupun masyarakat," tegasnya.
LSM JANGKAR juga menyoroti sikap Direktur RSUD yang dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan memilih sistem elektronik penuh dibanding alternatif lain yang lebih ringan. Karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai dasar pertimbangan, kajian manfaat, hingga proses kerja sama dengan pihak pengelola parkir.
Menurut LSM JANGKAR, kebijakan tersebut perlu dievaluasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan mengedepankan asas kepentingan umum, kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap pejabat menjalankan kebijakan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kemanfaatan, keterbukaan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
LSM JANGKAR mendesak Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang agar tidak bersikap seolah kebal terhadap kritik publik, melainkan segera mengevaluasi kebijakan parkir tersebut serta membuka dokumen kerja sama, dasar penetapan sistem elektronik penuh, dan mekanisme penetapan biaya administrasi secara transparan.
LSM JANGKAR juga meminta Inspektorat Kabupaten Jeneponto dan DPRD melakukan penelaahan terhadap kebijakan tersebut guna memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta benar-benar berpihak pada kepentingan pelayanan publik.
"Rumah sakit milik pemerintah seharusnya menjadi contoh pelayanan yang memudahkan, bukan menambah beban bagi pegawainya sendiri. Transparansi adalah cara terbaik untuk menjawab setiap sorotan publik," tutup LSM JANGKAR.
0Komentar