Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR – Tim Lsm Jangkar
Proyek rehabilitasi Masjid 99 Kubah Makassar kembali menuai sorotan. Meski baru dikerjakan pada 2025, bangunan masjid dilaporkan mengalami kebocoran di sejumlah titik hingga memicu pertanyaan publik terkait mutu pekerjaan.

Paket rehab dikerjakan CV Aleta Creative dengan nilai kontrak Rp560,4 juta, sementara pengawasan dilakukan PT Indra Cipta Dimensi senilai Rp182 juta. Total anggaran proyek mencapai Rp742,4 juta.

Kondisi masjid pasca rehab dinilai bertolak belakang dengan besarnya anggaran yang digunakan. Jamaah dan warga mempertanyakan kualitas pekerjaan karena kebocoran masih terjadi setelah proyek selesai.

Sejumlah dugaan pelanggaran ikut disorot, mulai dari mutu pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, lemahnya pengawasan konsultan, hingga indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan.

Proyek ini dinilai harus mengacu pada:
UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001,
UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi,

Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

serta aturan teknis konstruksi Kementerian PUPR.

LSM Jangkar dan masyarakat meminta audit teknis dan keuangan dilakukan terhadap proyek tersebut. Kejati Sulsel juga didorong menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses tender dan pelaksanaan pekerjaan.

Dikonfirmasi via WhatsApp kepala dinas PSDA ibu Astina Hingga kini belum menjawa, Dinas PSDA, Cipta Karya dan Tata ruang provinsi Sulsel maupun pihak kontraktor belum juga memberikan penjelasan resmi terkait kebocoran Masjid 99 Kubah pasca rehabilitasi.
(Tim jangkar)