Gowa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Gowa – Upaya mencari perlindungan hukum yang dilakukan Hj. Nafisah, warga Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, berujung kekecewaan. Perempuan tersebut mengaku tidak dapat membuat laporan polisi di Polres Gowa setelah mengalami peristiwa yang menurutnya mengandung ancaman dan berdampak pada hilangnya rasa aman bagi dirinya maupun keluarganya.

Kepada wartawan, Hj. Nafisah menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WITA di kediamannya di Kelurahan Malakaji.

Menurut keterangannya, dua orang yang disebut sebagai keluarga korban dalam perkara penikaman mendatangi rumahnya. Keduanya masing-masing berinisial (DM) dan (H). Hj. Nafisah mengaku dituduh sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus penikaman yang sebelumnya terjadi di wilayah Kecamatan Tompobulu.

"Mereka datang ke rumah saya dan saya merasa dituduh sebagai pelaku atau pihak yang terlibat dalam kasus penikaman tersebut. Padahal saya bukan tersangka," ujar Hj. Nafisah.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, pelaku penikaman telah lebih dahulu diamankan dan diproses hukum oleh pihak kepolisian berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/196/V/Res.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 3 Mei 2026.

Selain tuduhan tersebut, Hj. Nafisah mengaku mendapat ancaman akan "dimassa". Menurutnya, saat kejadian bukan hanya dua orang yang masuk ke rumahnya, tetapi juga terdapat sejumlah warga yang berkumpul di sekitar kediamannya.

"Di dalam rumah ada orang, di luar rumah juga banyak orang berkumpul. Saya merasa takut karena saya diancam akan dimassa," katanya.

Situasi tersebut, menurut Hj. Nafisah, membuat dirinya merasa tertekan dan khawatir terhadap keselamatan keluarganya. Ia mengaku kemudian mendapat bantuan dari Kanit Reskrim Polsek Tompobulu yang datang ke lokasi sehingga keadaan dapat terkendali.

"Saya merasa lebih aman setelah dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Tompobulu," tuturnya.

Setelah kejadian tersebut, Hj. Nafisah berangkat menuju Makassar dan sekitar pukul 17.00 WITA mendatangi Polres Gowa dengan tujuan membuat laporan polisi sekaligus meminta perlindungan hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Namun, menurut pengakuannya, laporan yang hendak dibuat tidak diterima.

"Saya datang ke Polres Gowa untuk melapor karena merasa terancam. Tetapi laporan saya tidak diterima," ujarnya.

Lebih lanjut, Hj. Nafisah mengaku mendapat penjelasan bahwa peristiwa yang dialaminya dianggap belum memenuhi unsur tindak pidana karena tidak terdapat korban luka maupun kerusakan barang.

Dalam keterangannya, petugas menjelaskan bahwa apabila terjadi pemukulan maka dapat masuk kategori penganiayaan, sedangkan apabila terdapat kerusakan barang dapat masuk kategori perusakan. Sementara peristiwa yang dialaminya saat itu dinilai tidak memenuhi unsur tersebut.

"Katanya kalau saya dipukul itu penganiayaan, kalau rumah saya dirusak itu perusakan. Sedangkan yang saya alami dianggap tidak masuk kasus hukum," ungkapnya.

Penjelasan tersebut, menurut Hj. Napisa, menimbulkan kekecewaan karena ancaman yang diterimanya telah berdampak pada hilangnya rasa aman bagi dirinya dan keluarganya. Ia mengaku tidak lagi merasa nyaman setelah adanya tuduhan dan ancaman yang diarahkan kepadanya.

"Saya dan anak saya yang masih berusia 11 tahun merasa sangat takut. Sampai sekarang kami masih trauma dan merasa tidak aman akibat kejadian itu," katanya.

Hj. Napisa juga mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama dirinya mendatangi Polres Gowa untuk mencari perlindungan hukum. Sebelumnya, pada 13 Mei 2026, ia mengaku pernah menyampaikan laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang menurut pengakuannya dialami.

Namun, menurut keterangannya, laporan tersebut juga tidak berlanjut ke tahap laporan resmi sebagaimana yang diharapkannya.

Peristiwa yang dialami Hj. Napisa turut memunculkan perhatian mengenai hak masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Pasal 108 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik maupun penyelidik.

Selain itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur bahwa anggota Polri berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, serta tidak mengabaikan laporan, pengaduan maupun permintaan bantuan yang menjadi lingkup tugas kepolisian.

Di sisi lain, kepolisian juga memiliki kewenangan melakukan penilaian awal terhadap setiap laporan atau pengaduan guna menentukan apakah suatu peristiwa memiliki unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Karena itu, penilaianmengenai ada atau tidaknya kesesuaian prosedur dalam pelayanan kepolisian tetap memerlukan klarifikasi resmi dari institusi terkait maupun mekanisme pengawasan internal Polri.

Dalam perspektif perlindungan hukum, rasa aman merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap peristiwa yang diduga menimbulkan ketakutan, intimidasi, tekanan psikologis, maupun gangguan terhadap rasa aman seseorang dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan penelaahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa ketentuan hukum yang harusnya menjadi bahan kajian aparat penegak hukum antara lain Pasal 335 KUHP mengenai pemaksaan atau perlakuan yang menimbulkan tekanan terhadap seseorang, Pasal 336 KUHP terkait ancaman melakukan kejahatan tertentu, maupun Pasal 167 KUHP apabila ditemukan unsur memasuki rumah orang lain tanpa hak.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pasal yang tepat tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Menurut Hj. Nafisah, persoalan utama yang ingin disampaikannya bukan semata-mata karena belum terjadi kekerasan fisik, melainkan karena peristiwa yang dialaminya telah berdampak nyata terhadap rasa aman dirinya dan keluarganya.

"Saya hanya ingin mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Saya berharap ada kepastian hukum atas apa yang saya alami," tegasnya.

Hj. Nafisah menyatakan akan menyampaikan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan agar peristiwa yang dialaminya dapat memperoleh penanganan dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Hj. Nafisah mengenai tidak diterimanya laporan yang hendak disampaikannya pada 2 Juni 2026 maupun terkait pengaduan yang disebut pernah disampaikannya pada 13 Mei 2026. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Polres Gowa maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rs)