Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR – BahanaMerdeka Pengakuan Pimpinan Cabang Pegadaian Pongtiku, Faizal, bahwa emas 22 karat milik nasabah Syamsuddin seberat 10 gram telah dilelang justru memicu sorotan publik. Faizal berdalih proses lelang telah dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada perjanjian yang tercantum di balik Surat Bukti Gadai (SBG).

Namun, Syamsuddin membantah pernah menerima pemberitahuan sebelum lelang dilakukan. Padahal nomor telepon dan WhatsApp aktif telah dicantumkan saat transaksi gadai.

“Saya tidak pernah ditelepon, tidak pernah di-WA, tiba-tiba emas warisan keluarga saya sudah dilelang,” ujar Syamsuddin saat mendatangi kantor Pegadaian bersama Ketua Umum LSM Jangkar, Agung Jack.

Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Pertama, Pegadaian belum menunjukkan bukti pemberitahuan kepada nasabah sebelum lelang. Kedua, klausul mengenai risiko lelang disebut hanya tercantum dalam tulisan kecil di balik SBG tanpa penjelasan memadai kepada nasabah. Ketiga, alasan sulit memberikan ganti rugi karena harga emas telah naik dinilai tidak dapat menghapus kewajiban perlindungan konsumen.

Jika benar tidak ada pemberitahuan yang dapat dibuktikan, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak konsumen memperoleh informasi yang jelas dan benar. Selain itu, ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dalam aturan OJK juga mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang transparan serta kesempatan kepada nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum eksekusi jaminan dilakukan.

LSM Jangkar mendesak manajemen PT Pegadaian melakukan audit terhadap proses lelang di Cabang Pongtiku dan membuka seluruh dokumen pemberitahuan kepada nasabah. Mereka juga meminta OJK dan aparat terkait memeriksa apakah prosedur lelang telah dijalankan sesuai ketentuan atau justru merugikan hak-hak nasabah.

Hingga berita ini diturunkan, sorotan publik mengarah pada satu pertanyaan utama: jika nomor telepon nasabah tersedia dan aktif, mengapa pemberitahuan lelang tidak dapat dibuktikan? Apabila prosedur benar telah dijalankan, maka bukti komunikasi seharusnya dapat ditunjukkan secara terbuka.

Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT Pegadaian dan pihak terkait.