Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR, SULSEL — Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi sejumlah gedung DPRD Sulawesi Selatan senilai Rp90.239.295.566,47 mendapat sorotan tajam dari Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia (JANGKAR).

Paket pekerjaan konstruksi terintegrasi tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Sulawesi Selatan dengan pelaksana PT Hutama Karya (Persero). Proyek ini mencakup Gedung Utama DPRD Sulsel, gedung tower, gedung Badan Kehormatan, gudang listrik, kantin, gedung aspirasi, pos jaga, hingga sejumlah bangunan pendukung lainnya.

JANGKAR menduga proses penunjukan penyedia sejak awal tidak berjalan transparan dan berpotensi sarat pengaturan. Dugaan itu mengarah pada kemungkinan adanya kesepakatan terselubung antara pihak pengguna anggaran, pejabat pengadaan, PPK, satker, serta pihak rekanan kontraktor.

“Nilai proyek puluhan miliar ini wajib dibuka terang-benderang. Jangan sampai penunjukan langsung hanya menjadi pintu masuk bagi pengaturan penyedia dan pembagian pekerjaan yang telah disepakati sejak awal,” tegas Ketua JANGKAR.

Menurut JANGKAR, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara desain awal perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan. Kondisi tersebut dinilai patut diuji karena dapat berdampak pada pembengkakan anggaran, penurunan kualitas pekerjaan, serta potensi kerugian keuangan negara.

JANGKAR juga mempertanyakan aspek efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Dalam proyek bernilai Rp90,2 miliar, setiap perubahan desain, volume, spesifikasi, maupun pekerjaan subkontrak harus memiliki dasar teknis, administrasi, dan persetujuan yang dapat dipertanggungjawabkan

LSM tersebut menduga terdapat perlakuan istimewa kepada penyedia tertentu, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan persyaratan, evaluasi, penetapan, hingga pelaksanaan pekerjaan. Jika dugaan itu terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat dan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.

JANGKAR mendesak aparat pengawas internal pemerintah, Kementerian PUPR, BPKP, Kejaksaan, dan KPK menelusuri secara menyeluruh proses pengadaan proyek tersebut, termasuk:

1. Dasar dan mekanisme penunjukan langsung;
2. Dokumen perencanaan, desain awal, dan perubahan desain;
3. Evaluasi kewajaran harga, volume, serta spesifikasi pekerjaan;
4. Kontrak utama dan seluruh pekerjaan subkontrak;
5. Dugaan konflik kepentingan, gratifikasi, atau persekongkolan dalam penetapan penyedia.

“Jika prosesnya bersih, buka seluruh dokumen dan jawab pertanyaan publik. Namun jika ditemukan pengaturan, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara, pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas JANGKAR.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Sulawesi Selatan, PPK, serta PT Hutama Karya belum memberikan klarifikasi tertulis atas dugaan pengaturan penunjukan penyedia, perubahan desain, dan efisiensi penggunaan anggaran proyek tersebut.

(Tim JANGKAR)