MAKASSAR — Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia (JANGKAR) melayangkan surat klarifikasi kepada PPK Prasarana Strategis Kementerian PUPR, Martinus, S.T., terkait dugaan penyimpangan dalam proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan I senilai sekitar Rp1,2 triliun yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Melalui surat Nomor 131/Kla.E/DPP-JANGKAR/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026, JANGKAR meminta Kementerian PUPR membuka seluruh dokumen proyek, termasuk HPS, RAB, kontrak, CCO, progres fisik, pembayaran termin, hingga daftar subkontraktor.
JANGKAR menyoroti enam dugaan serius: indikasi mark-up dan pengaturan tender, persekongkolan antara pelaksana dengan oknum penyelenggara proyek, pembayaran yang diduga tidak sejalan dengan progres fisik, penggunaan subkontraktor yang dipertanyakan legalitasnya, dugaan manipulasi HPS dan RAB, serta lemahnya atau dugaan pengondisian pengawasan proyek.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui audit dan penyidikan, perkara ini berpotensi berkaitan dengan ketentuan tindak pidana korupsi, khususnya perbuatan memperkaya diri atau korporasi yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Pengadaan pemerintah juga wajib dijalankan secara efisien, transparan, kompetitif, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan maupun persekongkolan.
Selain itu, pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan menjunjung tata kelola, keselamatan, serta kepastian hukum. UU Jasa Konstruksi menjadi dasar penting untuk menilai legalitas pelaksana, pola kerja sama subkontrak, mutu pekerjaan, dan tanggung jawab para pihak dalam proyek negara.
JANGKAR mendesak Kementerian PUPR dan aparat pengawasan internal segera melakukan audit investigatif, menghentikan sementara pembayaran termin apabila ditemukan ketidaksesuaian, serta menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum bila terdapat bukti awal tindak pidana.
“Proyek pendidikan bernilai Rp1,2 triliun tidak boleh menjadi ladang permainan segelintir pihak. Negara harus memastikan setiap rupiah benar-benar berubah menjadi bangunan yang layak dan bermanfaat bagi rakyat,” tegas JANGKAR.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK Prasarana Strategis Kementerian PUPR, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan disebut belum memberikan tanggapan atas surat klarifikasi tersebut.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi ini merupakan dugaan dan materi klarifikasi dari JANGKAR, bukan putusan hukum. Semua pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Jangkar)
0Komentar