MAKASSAR, SULSEL – LSM JANGKAR menyoroti lemahnya pengawasan terhadap operasional sejumlah hotel di Kota Makassar, termasuk dugaan bebasnya tamu di bawah umur keluar-masuk di Yasmin Hotel Makassar yang berlokasi di Jalan Jampea, Kecamatan Makassar.
Sorotan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap identitas dan usia tamu yang menginap. Menurut informasi yang beredar, masih ditemukan dugaan tamu berusia di bawah umur yang dapat keluar-masuk hotel tanpa pengawasan ketat sebagaimana mestinya.
Ketua Umum LSM JANGKAR, Agung Jack, menegaskan bahwa pengelola hotel tidak boleh mengabaikan aspek pengawasan dan perlindungan anak hanya karena alasan bisnis.
> "Jika benar terdapat tamu di bawah umur yang bebas keluar-masuk tanpa pengawasan memadai, maka ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai hotel menjadi tempat yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum atau membahayakan anak-anak. Pihak terkait jangan pura-pura tutup mata," tegas Agung Jack.
Menurutnya, pengawasan terhadap usaha perhotelan bukan hanya menjadi tanggung jawab manajemen hotel, tetapi juga melibatkan berbagai instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
LSM JANGKAR menilai Dinas Pariwisata Kota Makassar, Dinas Sosial, Satpol PP, Kepolisian, serta DPRD Kota Makassar perlu melakukan pengawasan dan inspeksi berkala terhadap kepatuhan hotel dalam menjalankan ketentuan administrasi tamu dan perlindungan anak.
Apabila dugaan tersebut benar, maka dapat berkaitan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan semua pihak memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan.
UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata harus memperhatikan norma hukum, keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Peraturan Daerah Kota Makassar terkait penyelenggaraan usaha pariwisata dan ketertiban umum, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan operasional dan administrasi tamu.
KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur.
LSM JANGKAR mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan faktual di lapangan, termasuk mengevaluasi prosedur pemeriksaan identitas tamu, sistem pengawasan internal hotel, serta kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak.
> "Jangan menunggu muncul kasus besar baru bergerak. Jika ada indikasi kelemahan pengawasan, segera lakukan pembinaan, teguran, hingga penindakan sesuai aturan yang berlaku. Keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas," tambah Agung Jack.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola hotel maupun instansi terkait mengenai informasi yang beredar tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.
(Tim)
0Komentar