PANGKEP – Pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) yang diduga menghabiskan anggaran Dana BOS hingga miliaran rupiah kembali menjadi sorotan publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep. Ironisnya, pergantian Kepala Dinas tidak serta-merta menghentikan pola kegiatan yang selama ini dipersoalkan.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep saat itu, H.AM, mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pelaksanaan Bimtek yang diikuti kepala sekolah dan guru SD maupun SMP di sebuah hotel di Makassar.
Menurutnya, secara prosedural lembaga pelatihan seharusnya menyampaikan surat resmi kepada Dinas Pendidikan disertai legalitas dan tujuan kegiatan yang jelas. Namun, berdasarkan pemeriksaannya, tidak ditemukan surat permohonan tersebut di sekretariat dinas.
Lebih jauh, H.AM mempertanyakan pelaksanaan Bimtek yang disebut berlangsung berulang kali setiap tahun dan seluruh biayanya dibebankan kepada Dana BOS. Ia menilai kegiatan peningkatan kapasitas guru dan kepala sekolah semestinya dapat melibatkan lembaga pemerintah yang kompeten seperti Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan sehingga penggunaan anggaran lebih efektif dan terukur.
Ketua Umum LSM Jangkar, Agung Jack, menilai kegiatan tersebut patut diaudit karena diduga hanya menjadi pola lama yang terus berulang dengan kemasan berbeda.
> "Jika benar kegiatan dilakukan berkali-kali dalam setahun dan menggunakan Dana BOS dalam jumlah besar, maka publik berhak mengetahui manfaat, output, serta dasar penunjukan lembaga pelaksananya. Jangan sampai dana pendidikan berubah menjadi ladang bisnis berkedok pelatihan," tegasnya.
LSM Jangkar mengingatkan bahwa penggunaan Dana BOS wajib berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen tentang Petunjuk Teknis BOS. Selain itu, pengelolaan keuangan negara wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mewajibkan setiap belanja pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut juga dinilai perlu dievaluasi dalam konteks Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan penghematan dan penggunaan anggaran secara tepat sasaran.
LSM Jangkar mendesak Inspektorat Kabupaten Pangkep, Badan Pemeriksa Keuangan, dan aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh kegiatan Bimtek yang dibiayai Dana BOS selama beberapa tahun terakhir, termasuk mekanisme penunjukan penyelenggara, besaran biaya yang dipungut dari sekolah, serta manfaat riil yang diperoleh peserta.
"Jangan sampai setiap pergantian kepala dinas hanya melanjutkan pola yang sama. Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk kegiatan seremonial yang manfaatnya sulit diukur," tutup Agung Jack.
(Tim)
0Komentar