MAMUJU, SULAWESI BARAT – Dugaan praktik mafia BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Mamuju spbu 74.915.07 Simboro kota Mamuju. Aktivitas yang diduga melibatkan kendaraan modifikasi atau "mobil siluman" disebut berlangsung di sekitar SPBU 74.915.07 Rangas, Kecamatan Simboro, dan diduga telah berjalan cukup lama tanpa penindakan tegas.
Berdasarkan informasi warga dan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah kendaraan jenis Panther yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki tambahan terlihat melakukan pengisian solar subsidi secara berulang. Kendaraan yang sama disebut keluar-masuk SPBU pada waktu berbeda, terutama pada malam hari.
Praktik tersebut diduga bukan untuk kebutuhan masyarakat umum, melainkan untuk kepentingan pihak tertentu yang kemudian menyalurkan kembali solar subsidi ke sektor usaha, termasuk dugaan penggunaan pada aktivitas tambang dan industri.
Yang paling dirugikan dari dugaan permainan ini adalah petani dan nelayan. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor produktif rakyat kecil justru diduga bocor ke pihak yang tidak berhak. Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan sering mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi.
SPBU dan Sistem Pengawasan Dipertanyakan
Munculnya dugaan pengisian berulang oleh kendaraan yang sama menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan di tingkat SPBU. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung tanpa terdeteksi apabila sistem pengawasan berjalan optimal.
Tak hanya pihak SPBU, PT Pertamina Patra Niaga juga ikut menjadi sorotan. Masyarakat menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Dasar Hukum Tegas
Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, distribusi BBM subsidi juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 serta berbagai regulasi teknis yang mewajibkan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
APH dan Pertamina Diminta Bertindak
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia solar subsidi di Mamuju.
Jika ditemukan pelanggaran, publik meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat unsur kelalaian dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.
Diketahui, konfirmasi telah dikirimkan kepada penanggung jawab SPBU, Anto, sejak Rabu, 3 Juni 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi yang diberikan.
(Tim Investigasi)
0Komentar