Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR, Sulsel – Kinerja Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah gudang dan perusahaan ekspedisi di kawasan Jalan AR Hakim, Gatot Subroto, hingga Teuku Umar diduga masih leluasa beroperasi di dalam kota serta menggunakan badan jalan untuk kepentingan bisnis, meski aturan larangan pergudangan dalam kawasan perkotaan telah lama diberlakukan.

Warga mengeluhkan aktivitas bongkar muat, parkir truk kontainer, hingga kendaraan ekspedisi yang kerap memenuhi badan jalan. Akibatnya, arus lalu lintas terganggu, kemacetan terjadi hampir setiap hari, dan hak pengguna jalan seolah dikalahkan oleh kepentingan segelintir pelaku usaha.

Aktivitas yang dikaitkan dengan sejumlah gudang dan perusahaan ekspedisi di Jalan AR Hakim menjadi perhatian publik karena lokasi tersebut disebut pernah ditertibkan. Namun hingga kini, aktivitas operasional diduga masih berlangsung dan menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah. Publik menilai penertiban yang dilakukan selama ini terkesan hanya formalitas tanpa tindakan berkelanjutan. Jika aturan sudah jelas melarang, mengapa aktivitas yang dipersoalkan masyarakat masih terus berlangsung?

Secara regulasi, keberadaan gudang dalam kawasan yang tidak diperuntukkan bagi pergudangan dapat bertentangan dengan Perda Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Perdagangan, Perwali Makassar Nomor 20 Tahun 2011, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang mengatur penataan dan lokasi kegiatan pergudangan.

Sementara penggunaan badan jalan untuk parkir kendaraan berat, antrean bongkar muat, maupun aktivitas usaha yang mengganggu lalu lintas berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan fungsi jalan digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi.

Masyarakat mendesak Wali Kota Makassar turun tangan mengevaluasi kinerja Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan. Inspeksi gabungan, audit perizinan, hingga penindakan tegas terhadap gudang dan ekspedisi yang melanggar aturan dinilai harus segera dilakukan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran.

“Jangan sampai jalan umum berubah menjadi halaman parkir perusahaan dan tempat bongkar muat permanen. Aturan sudah ada, yang dipertanyakan sekarang adalah keberanian pemerintah menegakkannya,” tegas salah seorang warga.

Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Makassar. Sebab selama gudang dan ekspedisi yang diduga melanggar aturan masih bebas beroperasi, sorotan terhadap kinerja Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan akan terus menguat.

(Tim Investigasi)