MAKASSAR – Ketua DPP JANGKAR Indonesia, Agung Jack, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek preservasi Jalan Hertasning yang dikerjakan melalui paket pekerjaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan. Sorotan itu muncul setelah ditemukan dugaan pekerjaan casting beton yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, namun tetap terkesan lolos dari pengawasan pihak terkait.
Menurut Agung, indikasi yang ditemukan di lapangan menunjukkan adanya pekerjaan casting lama yang diduga tidak dibongkar dan tidak diganti dengan konstruksi baru sebagaimana lazimnya pekerjaan rehabilitasi. Beton lama diduga hanya dibersihkan, diberi lapisan semen, kemudian dicat ulang sehingga tampak seperti pekerjaan baru.
"Jika dugaan ini benar, maka pertanyaan besarnya adalah mengapa pekerjaan seperti itu bisa lolos dari pemeriksaan. Sulit diterima akal sehat apabila PPK, Satker, konsultan pengawas, dan pihak terkait tidak mengetahui kondisi tersebut. Justru publik berhak mempertanyakan apakah ada pembiaran yang disengaja atau adanya komitmen terselubung yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," tegas Agung.
DPP JANGKAR menilai indikasi pembiaran terhadap pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi berpotensi mengarah pada praktik yang merugikan keuangan negara. Sebab, nilai pekerjaan yang dibayarkan berpotensi tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan yang diterima masyarakat.
"Ketika anggaran negara yang mencapai ratusan miliar rupiah digelontorkan, tetapi pekerjaan yang dilakukan diduga hanya sebatas mempercantik konstruksi lama, maka patut diduga ada pihak yang memperoleh keuntungan lebih besar dengan cara mengurangi kualitas pekerjaan. Ini yang harus diusut tuntas," lanjutnya.
Lebih lanjut, Agung menyoroti sikap diam para pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. Menurutnya, jika dugaan tersebut telah terlihat secara kasat mata di lapangan namun tidak ditindaklanjuti, maka muncul pertanyaan serius mengenai integritas sistem pengawasan proyek pemerintah.
"PPK memiliki tanggung jawab memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi. Konsultan pengawas dibayar untuk mengawasi mutu pekerjaan. Satker bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak. Jika semua pihak tutup mata terhadap dugaan penyimpangan, maka publik berhak menduga adanya hubungan yang tidak sehat dalam pelaksanaan proyek tersebut," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, paket Penanganan Preservasi Jalan Paket 1 memiliki pagu anggaran sekitar Rp539,2 miliar, termasuk ruas Jalan Hertasning sepanjang 1,8 kilometer. Dengan nilai sebesar itu, DPP JANGKAR menilai pengawasan harus dilakukan secara ketat dan transparan.
Secara hukum, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengharuskan setiap pekerjaan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Apabila ditemukan adanya pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai volume maupun spesifikasi kontrak, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan aparat pengawasan internal pemerintah, BPK, BPKP, bahkan dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara.
DPP JANGKAR Indonesia mendesak Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, BPKP, BPK, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan fisik lapangan secara menyeluruh. Audit tersebut dinilai penting guna membuktikan apakah pekerjaan casting benar-benar dikerjakan baru sesuai kontrak atau hanya dilakukan tambal sulam yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
"Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat berubah menjadi ladang keuntungan segelintir pihak melalui pengurangan mutu pekerjaan. Jika dugaan ini terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tutup Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, PPK, konsultan pengawas, maupun pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
(Tim investigasi Jangkar)
0Komentar