Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR – Polemik proyek pengaspalan preshaped (prespadi) paket jalan di lingkup UPTD Wilayah IV Bina Marga dan Bina Konstruksi Dinas PU Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2025–2027 kembali menjadi sorotan publik.

Ketua Umum LSM JANGKAR mengungkap adanya dugaan indikasi “kesepakatan terselubung” dalam pola komunikasi dengan pejabat UPTD Wilayah IV berinisial IS, yang disebut-sebut berkomunikasi langsung terkait kejelasan sejumlah paket pekerjaan multiyears tersebut.

Dalam percakapan via WhatsApp sore hari Rabu 3-Juni-2026 yang beredar, IS diduga menyampaikan sejumlah narasi yang mengarah pada pengaturan teknis pekerjaan, termasuk ajakan untuk melakukan klarifikasi langsung ke bidang terkait dan pelaksana proyek, hingga pernyataan bahwa sebagian pekerjaan “sudah masuk rencana sampai tahun 2027” serta penjelasan teknis terkait metode pekerjaan di lapangan.

Namun, bagi pihak LSM JANGKAR, pola komunikasi tersebut dinilai tidak sekadar koordinasi teknis, melainkan berpotensi membuka ruang tafsir adanya pengondisian proyek, terutama ketika disertai pernyataan bernuansa informal seperti ajakan “gass” pekerjaan hingga pembahasan kondisi lapangan yang masih berjalan pemeriksaan (opname).

Ketua LSM JANGKAR menilai hal ini perlu ditelusuri lebih dalam untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun penyimpangan dalam proses pengawasan dan pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD tersebut.

Sorotan Regulasi
Sejumlah aturan yang relevan dalam persoalan ini antara lain:

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, yang menekankan prinsip integritas, transparansi, dan bebas konflik kepentingan bagi penyelenggara negara.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat menguntungkan pihak tertentu.

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, serta larangan intervensi dalam proses pengadaan.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.

Desakan Klarifikasi
LSM JANGKAR meminta Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek multiyears tersebut, guna memastikan tidak ada penyimpangan prosedur maupun indikasi pengaturan proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD Wilayah IV dan Dinas PU Bina marga Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan.

(Tim Jangkar)