Dugaan. Persekongkolan Tender dan Penyimpangan PBJ, Mengacu UU Tipikor dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa
BONE – LSM JANGKAR (OPINI INVESTIGATIF)
Kebijakan pengadaan paket pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024–2025 di bawah kepemimpinan Kadis Askar menjadi sorotan publik.
Muncul dugaan adanya pola pengaturan dalam proses tender yang mengarah pada indikasi persekongkolan dengan rekanan tertentu untuk memenangkan paket pekerjaan, yang diduga berpotensi mengabaikan prinsip transparansi, kompetisi sehat, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.
INDIKASI DI LAPANGAN
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Bone 2024–2025, terdapat pola keterulangan pemenang tender pada sejumlah paket pekerjaan jalan, dengan dugaan konsentrasi pada beberapa kontraktor tertentu.
Sementara itu, sejumlah ruas jalan yang telah dikerjakan pada tahun anggaran 2024 dilaporkan mengalami indikasi kerusakan dini seperti retak dan penurunan kualitas permukaan, meski baru melewati tahap PHO beberapa bulan.
Sejumlah pihak juga menduga adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan, termasuk indikasi pengurangan ketebalan lapisan pekerjaan yang masih perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan teknis (core drill).
DUGAAN DAN PERNYATAAN LAPANGAN
Seorang pemerhati anggaran menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
“Diduga ada pengurangan volume pekerjaan pada lapisan hotmix. Ini harus dibuktikan melalui uji teknis laboratorium,” ujarnya.
Sumber lain dari internal pelaksana teknis yang tidak mau disebutkan namanya juga menyebut adanya dugaan bahwa beberapa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam paket tertentu diduga tidak sepenuhnya berbasis kajian teknis yang kuat.
Namun seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui audit dan pemeriksaan lembaga berwenang.
REGULASI YANG DIDUGA TERKAIT!
Sejumlah ketentuan hukum yang menjadi acuan dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek pemerintah antara lain:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengatur penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, serta perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menegaskan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan larangan praktik KKN dalam proses pengadaan.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Mengatur tanggung jawab atas mutu pekerjaan dan potensi kegagalan bangunan akibat kelalaian pelaksanaan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin akses masyarakat terhadap dokumen pengadaan seperti RAB, HPS, kontrak, dan progres pekerjaan.
Masyarakat dan elemen sipil mempertanyakan:
Transparansi proses tender di Dinas PU Bone
Pola pemenang paket pekerjaan yang dinilai tidak merata
Kualitas hasil pekerjaan jalan yang dinilai menurun
Efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan proyek APBD.
UPAYA KONFIRMASI
Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi rilis kepada pihak Dinas PU Kabupaten Bone, termasuk Kadis Askar, terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi.
LANGKAH LANJUT
LSM JANGKAR menyatakan akan menempuh mekanisme lanjutan berupa permohonan informasi publik, serta pengajuan sengketa ke Komisi Informasi jika dokumen tidak dibuka sesuai ketentuan UU KIP, serta membuka peluang pelaporan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi berwenang. Media memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim Jangkar)
0Komentar