Makassar,Provinsi Sulawesi-Selaatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR – Ketua DPP JANGKAR Indonesia, Agung Jack, mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan pada proyek preservasi Jalan Hertasning, Kota Makassar, yang masuk dalam paket pekerjaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Agung, selain pekerjaan pengaspalan, terdapat dugaan pekerjaan casting beton lama tidak dibongkar dan diganti baru, melainkan hanya dilakukan pembersihan, diberikan campuran semen, lalu dicat kembali sebelum dilakukan pekerjaan lanjutan. Jika dugaan tersebut benar, maka kualitas konstruksi dan efektivitas penggunaan anggaran negara patut dipertanyakan.

"Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan casting yang ada benar-benar dibangun baru sesuai spesifikasi teknis atau hanya memperbaiki konstruksi lama yang kemudian ditampilkan seolah pekerjaan baru. Jika benar hanya dicuci, diplester semen dan dicat, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat pengawas," tegas Agung.

Agung juga mempertanyakan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satuan Kerja (Satker), konsultan pengawas, dan pihak terkait dalam mengawasi pelaksanaan proyek yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Di mana fungsi pengawasan PPK dan Satker? Apakah pekerjaan telah sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan volume kontrak? Jangan sampai anggaran besar yang bersumber dari uang rakyat tidak menghasilkan kualitas pekerjaan yang maksimal," ujarnya.

Berdasarkan dokumen paket pekerjaan yang beredar, proyek Penanganan Preservasi Jalan Paket 1 memiliki pagu anggaran sekitar Rp539,2 miliar, termasuk ruas Jalan Hertasning sepanjang 1,8 kilometer.

Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bila terdapat indikasi pengurangan mutu pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

DPP JANGKAR Indonesia mendesak Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, BPKP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit lapangan secara menyeluruh terhadap pekerjaan preservasi Jalan Hertasning, termasuk memeriksa volume pekerjaan casting, spesifikasi material yang digunakan, serta kesesuaian realisasi pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, PPK, maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

(Tim Jangkar)