Makassar, Sulawesi Selatan – BahanaMerdeka.com — LSM JANGKAR menyoroti dugaan ketidaktransparanan pelayanan transaksi gadai di PT Pegadaian Cabang Pongtiku, Jalan Pongtiku, Kota Makassar. Sorotan ini mencuat setelah seorang nasabah Syamsuddin mengaku kehilangan barang jaminan berupa emas seberat 10 gram yang disebut telah dilelang atau dinyatakan hangus tanpa pemberitahuan yang dinilai layak dan memadai.
Nasabah tersebut mengaku awalnya hanya diminta mengisi formulir, menyerahkan identitas, nomor telepon, serta menandatangani Surat Bukti Gadai. Namun, menurut pengakuannya, tidak ada penjelasan rinci mengenai klausul perjanjian, batas jatuh tempo, risiko keterlambatan, besaran kewajiban, hingga mekanisme pemberitahuan sebelum barang jaminan dilelang.
Persoalan semakin mencuat saat nasabah mendatangi kantor cabang untuk mempertanyakan status emas miliknya. Berdasarkan keterangan yang diterima nasabah, Kepala Cabang Pegadaian Pongtiku berinisial Faizal menyampaikan bahwa barang jaminan tersebut telah diproses dan dinyatakan tidak dapat diambil kembali karena telah dilelang sesuai ketentuan perjanjian gadai.
Bagi LSM JANGKAR, jawaban tersebut tidak boleh berhenti pada klaim “sesuai prosedur”. Yang harus dibuka secara terang adalah: kapan jatuh tempo terjadi, berapa kali pemberitahuan dikirim, melalui media apa pemberitahuan dilakukan, ke nomor siapa dikirim, apakah terdapat bukti penerimaan, serta kapan dan bagaimana proses lelang dilakukan.
“Jangan sampai nasabah Syamsuddin hanya dijadikan objek tanda tangan. Jika benar emas 10 gram dinyatakan hangus atau dilelang tanpa pemberitahuan yang patut, maka ini patut diduga sebagai bentuk pelayanan yang tidak transparan dan berpotensi merugikan konsumen,” tegas Tim Investigasi LSM JANGKAR.
LSM JANGKAR menilai, dalam transaksi gadai, posisi nasabah kerap berada pada posisi lemah karena tidak seluruh klausul perjanjian dibaca dan dijelaskan secara terbuka. Terlebih bila barang jaminan berupa emas bernilai tinggi, lembaga gadai seharusnya memastikan nasabah benar-benar memahami seluruh risiko sebelum membubuhkan tanda tangan.
Diduga Mengabaikan Hak Konsumen.
Peristiwa ini berpotensi berkaitan dengan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
Sementara Pasal 7 huruf b mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
Jika benar nasabah tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai risiko jatuh tempo dan pelelangan, maka hal tersebut perlu diuji secara serius oleh manajemen PT Pegadaian, regulator, maupun instansi pengawas terkait. Sebab, tanda tangan dalam dokumen tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup dugaan kegagalan pelayanan informasi kepada konsumen.
Minta Bukti Pemberitahuan dan Dokumen Lelang Dibuka.
LSM JANGKAR mendesak PT Pegadaian Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dan manajemen pusat untuk melakukan audit internal terhadap pelayanan Pegadaian Cabang Pongtiku. Audit tersebut harus mencakup dokumen akad gadai, riwayat jatuh tempo, bukti pesan singkat atau panggilan kepada nasabah, surat pemberitahuan, berita acara lelang, hingga rincian hasil lelang barang jaminan.
“Bila prosedur memang telah ditempuh, tunjukkan seluruh bukti pemberitahuannya. Jangan hanya menyampaikan bahwa barang sudah hangus. Nasabah berhak mengetahui secara terbuka ke mana emas itu diproses, kapan dilelang, berapa hasilnya, dan bagaimana penyelesaian hak nasabah atas hasil lelang tersebut,” lanjut LSM JANGKAR.
Selain meminta evaluasi internal, LSM JANGKAR juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan, lembaga perlindungan konsumen, serta aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan ini apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau kerugian terhadap nasabah.
Pihak PT Pegadaian Cabang Pongtiku, termasuk Kepala Cabang berinisial Faizal, diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas pengakuan nasabah tersebut. Klarifikasi diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi dugaan praktik pelayanan yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pegadaian Cabang Pongtiku belum memberikan penjelasan tertulis terkait bukti pemberitahuan kepada nasabah, status pelelangan emas 10 gram tersebut, maupun mekanisme penyelesaian hak nasabah atas barang jaminannya.
(Tim JANGKAR)
0Komentar