Kemenkumham Diminta Bertindak Tegas Atas Dugaan Penggunaan HP Napi di Lapas Kelas 1Makassar
Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
-Makassar — Kuasa hukum Wawan Nur Rewa menggelar konferensi pers terkait dugaan penyimpangan di Lapas Kelas I Makassar yang merugikan kliennya, Saliah (40), hingga puluhan juta rupiah.  Konferensi pers ini menindaklanjuti kerugian yang dialami Saliah akibat tindakan oknum pegawai lapas berinisial RMS.
 
“Kami menggelar jumpa pers untuk menindaklanjuti kasus klien kami, Saliah, korban kerugian akibat tindakan oknum Lapas Kelas I Makassar,” ujar Wawan Nur Rewa di sebuah warung kopi di Makassar, Senin (28/4/2025).
 
Wawan menjelaskan, kliennya mengalami kerugian setelah diarahkan RMS membuka usaha makanan di dalam lapas.  Saliah menginvestasikan modal pribadi, namun tak mendapat keuntungan, malah merugi besar.
 
Saliah dan suaminya hadir dalam konferensi pers. Saliah menyatakan telah mencabut surat kuasa dari pengacara sebelumnya pada 26 April 2025 pukul 22.00 WITA dan kini didampingi Wawan Nur Rewa.  “Saya telah resmi mencabut surat kuasa dari pengacara sebelumnya dan kini didampingi Pak Wawan,” ungkap Saliah.
 
Modus Kerugian
 
Wawan menjelaskan, berdasarkan keterangan Saliah dan bukti yang dikumpulkan, usaha Saliah awalnya tampak berjalan normal. Ia berjualan makanan kepada narapidana atas arahan RMS. Namun, RMS mengelola seluruh transaksi.
 
“Barang dagangan Saliah dibeli narapidana dan sipil.  Pembayaran dikendalikan RMS, namun hasilnya tak pernah diterima klien kami,” jelas Wawan.
 
Saliah diperkirakan mengalami kerugian Rp80 juta hingga Rp90 juta, baik materiil maupun immateriil. Mediasi dengan lapas tak membuahkan hasil, sehingga kuasa hukum melayangkan somasi.
 
“Somasi awal telah kami layangkan. Bukti transaksi dan percakapan dengan narapidana telah kami siapkan.  Ada dugaan pembiaran bahkan keterlibatan aktif oknum dalam transaksi di dalam lapas,” tegas Wawan.
 
Tudingan Pembiaran dan Pelanggaran
 
Wawan menyoroti lemahnya pengawasan di Lapas Kelas I Makassar, khususnya terkait penggunaan bebas handphone oleh narapidana untuk bertransaksi.
 
“Lapas seharusnya tempat pembinaan, bukan ajang mencari keuntungan oknum. Ini memalukan dan mengkhianati prinsip pemasyarakatan,” katanya.
 
Ia mempertanyakan pengawasan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan.  “Sering sidak, tapi kasus ini luput. Ada apa? Apakah ada keterlibatan oknum lain?” sindir Wawan.
 
Pihaknya meminta Presiden RI dan Menkumham menindak tegas pelaku dan memastikan ganti rugi bagi Saliah.
 
“Kami mendesak penindakan hukum, bukan hanya sanksi administratif. Bukti telah kami siapkan dan siap diuji di hadapan aparat penegak hukum,” tegas Wawan.
 
Keterangan Korban
 
Saliah membenarkan keterangan kuasa hukumnya. Pembayaran transfer tak pernah diterimanya, hanya pembelian langsung yang dibayar tunai.
 
“Awalnya ada perjanjian bagi hasil tiga bulan, tapi hampir empat bulan tak ada pembayaran,” jelas Saliah.
 
Modal usaha sepenuhnya dari pribadinya.  Alih-alih untung, ia malah merugi besar.
 
Desakan Transparansi dan Reformasi
 
Wawan kembali menegaskan pentingnya reformasi pengawasan lapas.  Penggunaan bebas handphone oleh narapidana membuka peluang transaksi ilegal.
 
“Kami tak mencari kesalahan, ini fakta. Bagaimana institusi negara jadi tempat praktik kotor?” ungkapnya.
 
Demi kepastian hukum dan keadilan, seluruh oknum yang terlibat harus bertanggung jawab secara administratif dan pidana.
 
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, tak hanya untuk klien kami, tapi juga untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan,” pungkas Wawan/Makassar.

Komentar