Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
**BahanaMerdeka.com | BELOPA, LUWU — 1 November 2026**

**BELOPA** — Dugaan pemalsuan surat, penggunaan keterangan palsu dalam akta autentik, hingga dugaan pemufakatan jahat terkait Akta Jual Beli (AJB) tanah di Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan tajam Media Bahana Merdeka Nasional.

Berdasarkan salinan dokumen pengaduan yang diterima redaksi, persoalan tersebut telah diadukan kepada Kapolres Luwu c.q. Kasat Reskrim Polres Luwu sejak 11 Juli 2026. Pengaduan tersebut diajukan oleh Drs. Muslimin Mansyur dengan pihak terlapor H. Ramingenni.

Namun, persoalan yang menyangkut dugaan keabsahan dokumen tanah ini membutuhkan kejelasan penanganan agar tidak semakin berlarut-larut dan memicu ketegangan di tengah masyarakat.

**KABIRO BELOPA: JANGAN MENUNGGU KONFLIK BARU BERTINDAK!**

Kabiro Belopa Media Bahana Merdeka mendesak Polres Luwu, pemerintah setempat, BPN Kabupaten Luwu, serta pihak-pihak terkait agar segera mengambil langkah konkret.

Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur hukum justru berkembang menjadi perselisihan terbuka, keributan, bahkan bentrokan fisik antara kedua belah pihak.

"Kami meminta pihak terkait bergerak cepat. Jangan menunggu terjadi keributan atau bentrokan baru aparat turun tangan. Pencegahan harus dilakukan sejak dini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kabiro Belopa.

Tim juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada kejelasan dan langkah penyelesaian, dikhawatirkan ketegangan antarpihak semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan persoalan keamanan yang lebih besar.

**DUGAAN KEABSAHAN AJB HARUS DIUNGKAP**

Dalam dokumen yang diterima redaksi, terdapat salinan AJB tanah lama yang memuat tanda tangan para pihak, saksi-saksi, stempel PPAT, serta rujukan terhadap ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Pelapor menduga terdapat persoalan dalam keabsahan dokumen maupun keterangan yang digunakan dalam proses pembuatan dan pendaftaran akta tersebut.

Karena itu, penyidik perlu memeriksa dokumen asli, meminta keterangan saksi, memanggil pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Luwu untuk menelusuri riwayat administrasi tanah yang disengketakan.

**DASAR HUKUM JADI PERHATIAN**

Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk ditelusuri antara lain:

1. Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat.
2. Pasal 266 KUHP lama atau Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait keterangan palsu dalam akta autentik.
3. Pasal 55 KUHP lama, apabila ditemukan bukti keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
4. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
5. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021.

Penerapan ketentuan pidana harus disesuaikan dengan waktu perbuatan, alat bukti, dan hasil penyidikan.

**POLRES LUWU DIMINTA MEMBERIKAN KEJELASAN**

Media Bahana Merdeka mempertanyakan sejauh mana perkembangan pengaduan tertanggal 11 Juli 2026 tersebut.

Apakah laporan sudah ditindaklanjuti? Apakah para pihak telah dimintai keterangan? Apakah keaslian AJB sudah diperiksa? Dan apakah BPN Kabupaten Luwu sudah dimintai keterangan mengenai riwayat tanah tersebut?

Polres Luwu diminta tidak membiarkan persoalan ini menggantung tanpa kejelasan.

Langkah preventif dan komunikasi dengan kedua belah pihak juga perlu dilakukan guna menghindari tindakan sepihak yang dapat memperkeruh keadaan.

**RUANG KLARIFIKASI TETAP TERBUKA**

Redaksi Media Bahana Merdeka tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Luwu, Kasat Reskrim, H. Ramingenni, Drs. Muslimin Mansyur, PPAT terkait, BPN Kabupaten Luwu, serta seluruh pihak yang berkepentingan.

Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan agar persoalan diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum, bukan melalui tindakan sepihak.

**PENEGASAN:**

Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena persoalan hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan.

**Lebih baik aparat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penegakan hukum sekarang, daripada baru bertindak setelah terjadi keributan yang merugikan semua pihak.**

Polres Luwu diharapkan segera mengambil langkah profesional, objektif, transparan, dan terukur demi menjaga keamanan serta kepastian hukum di Kabupaten Luwu.

*(Kabiro Belopa — Media Bahana Merdeka Nasional)*