MOBIL GRAND MAX DIAMANKAN BNN, PIHAK FINANCE BELUM BISA TEMUI PEJABAT TERKAIT, ADA APA?
**MAKASSAR** — 1 November 2026 - Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional kembali menyoroti keberadaan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max putih yang disebut-sebut diamankan oleh oknum pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan terkait perkara narkotika.
Persoalannya, hingga saat ini pihak yang bertanggung jawab dari perusahaan pembiayaan (*finance*) belum berhasil tersambung komunikasi dengan pejabat BNN yang disebut mengamankan kendaraan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. **Jika kendaraan benar diamankan untuk kepentingan penyidikan, mengapa komunikasi dan kejelasan pertanggungjawabannya belum dapat diperoleh? Ada apa sebenarnya?**
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut berkaitan dengan Nomor Perjanjian Kredit 5862400925 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W23.00416970.AH.05.01 Tahun 2024. Pihak pembiayaan menyebut angsuran kendaraan telah menunggak sejak 11 November 2024.
Tim juga memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga terlihat berada di sebuah workshop kawasan Jalan Kalimantan, Makassar, bahkan disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Informasi ini masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak yang menguasai kendaraan.
Sebelumnya, tim investigasi bersama perwakilan pihak finance telah mendatangi Kantor BNN Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Manunggal 22, Makassar, setelah mendapat arahan untuk melakukan komunikasi melalui seseorang yang disebut sebagai ajudan pejabat terkait.
Namun, kedatangan tim justru diminta meninggalkan kantor dan diarahkan kembali pada hari Senin. Hingga kini, komunikasi dengan pejabat yang disebut mengamankan kendaraan tersebut belum juga tersambung.
**BARANG YANG DIAMANKAN HARUS JELAS STATUS DAN TANGGUNG JAWABNYA**
Tim mempertanyakan beberapa hal mendasar:
1. Apakah benar kendaraan tersebut telah disita sebagai barang bukti perkara narkotika?
2. Siapa penyidik atau pejabat yang bertanggung jawab atas penguasaan kendaraan?
3. Di mana kendaraan disimpan dan untuk kepentingan apa digunakan?
4. Apakah terdapat surat perintah dan berita acara penyitaan?
5. Apa dasar informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp80 juta untuk pengembalian kendaraan?
6. Mengapa pihak finance yang berkepentingan belum memperoleh komunikasi dan penjelasan resmi?
Persoalan ini perlu diperjelas berdasarkan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya ketentuan mengenai penyitaan serta tanggung jawab pengelolaan benda sitaan.
Jika benar berstatus barang sitaan, penguasaannya harus sesuai prosedur hukum dan tidak boleh dimanfaatkan di luar kepentingan yang dibenarkan.
**BNN SULSEL JANGAN DIAM, BERIKAN KLARIFIKASI TERBUKA**
Tim Investigasi BahanaMerdeka Nasional meminta Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terbuka mengenai status kendaraan, identitas pejabat yang bertanggung jawab, serta alasan belum terjalinnya komunikasi dengan pihak pembiayaan.
Persoalan ini bukan sekadar urusan tunggakan kredit antara debitur dan perusahaan finance. Ketika sebuah kendaraan disebut diamankan aparat penegak hukum, maka status penyitaan, keberadaan fisik, dan pertanggungjawaban penguasaannya menjadi hal yang wajib diperjelas.
**Jangan sampai kewenangan mengamankan barang bukti justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.**
Media BahanaMerdeka Nasional membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan, pejabat yang disebut terkait, pihak pembiayaan, maupun debitur.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dan penelusuran tim. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
**TIM INVESTIGASI BIRO MAKASSAR**
**BAHANAMERDEKA NASIONAL | BAHANAMERDEKA.COM**
0Komentar