DUGAAN PUNGLI Rp13 JUTA DI RUTAN MAKASSAR DISOROT, KELUARGA WARGA BINAAN MINTA KETERBUKAAN KANWIL DITJENPAS
**MAKASSAR** — 1-11-26 - Informasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah beredar melalui informasi media sosial FB Sosmed Sulsel.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan pengakuan salah seorang keluarga warga binaan bernama Junaedi Mardi alias Juna, yang diketahui merupakan narapidana dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Menurut informasi yang diterima, Juna mulai masuk ke Rutan Makassar pada 1 Oktober 2026. Pihak keluarga mengaku mendapatkan informasi bahwa terdapat pembayaran sebesar **Rp13 juta** yang diduga berkaitan dengan proses penerimaan warga binaan baru atau masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
Seorang sumber berinisial A, yang mengaku sebagai keluarga warga binaan, menyampaikan kepada wartawan pada Sabtu (17/10/2026), bahwa pembayaran tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari proses perkenalan atau karantina.
"Katanya harus bayar sejumlah itu. Katanya seperti masa perkenalan suasana atau karantina," ungkap sumber tersebut.
Mapenaling merupakan tahapan pengenalan lingkungan bagi warga binaan baru untuk beradaptasi dengan lingkungan rutan, memahami tata tertib, serta memperoleh pembinaan awal.
Namun, apabila benar terdapat kewajiban pembayaran Rp13 juta yang dibebankan kepada warga binaan baru tanpa dasar ketentuan dan mekanisme resmi, hal tersebut patut menjadi perhatian serius serta perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.
**KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI MASIH DIPERLUKAN**
Informasi lain menyebutkan adanya penerapan masa Mapenaling selama satu bulan bagi warga binaan baru. Namun, dasar kebijakan, ketentuan tertulis, serta mekanisme pelaksanaannya masih perlu dikonfirmasi secara terbuka oleh pihak Rutan Makassar.
Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sulsel, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yohani Widayati, turut dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau penjelasan resmi yang dapat dimuat.
Di sisi lain, muncul klarifikasi dari Moh. Romadlon yang menyampaikan bahwa Juna masih berada di Mapenaling sejak 1 Oktober 2026 hingga saat ini.
"Orangnya dari tanggal 1 Oktober sampai sekarang masih di Mapenaling. Yang bersangkutan juga tidak pernah memberikan uang kepada siapa pun, termasuk kepada petugas. Dan yang bersangkutan berkenan apabila dikonfrontir secara langsung oleh awak media," ujar Moh. Romadlon.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi langsung kepada warga binaan yang bersangkutan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
**DESAKAN TRANSPARANSI DAN PEMERIKSAAN INTERNAL**
Tim investigasi Media Bahana Merdeka menilai informasi dugaan pungutan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa penjelasan yang transparan.
Apabila ditemukan adanya pungutan di luar ketentuan resmi, pihak Kanwil Ditjenpas Sulsel perlu mengambil langkah pemeriksaan internal, menelusuri aliran dana, serta memastikan tidak ada warga binaan maupun keluarga yang dirugikan.
Secara regulasi, persoalan ini dapat ditelaah berdasarkan:
1. **UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan**, yang mengatur hak warga binaan dan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
2. **UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik**, terkait kewajiban penyelenggara memberikan pelayanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
3. **PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil**, sepanjang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin oleh ASN.
4. Ketentuan pidana mengenai pemerasan atau tindak pidana korupsi dapat ditelaah apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur-unsur pidana yang terpenuhi.
Tim juga mendorong Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel agar memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penerapan Mapenaling selama satu bulan, apakah terdapat tarif resmi, siapa yang menetapkannya, dan bagaimana mekanisme pengawasannya.
**JANGAN SAMPAI HAK WARGA BINAAN DIABAIKAN**
Warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan. Keluarga juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur dan ketentuan resmi selama anggota keluarganya menjalani masa pembinaan.
Hingga kini, dugaan pungutan Rp13 juta tersebut masih memerlukan pembuktian. Karena itu, pemeriksaan objektif, klarifikasi terbuka, dan pengawasan internal menjadi langkah penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemasyarakatan.
Media Bahana Merdeka membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Rutan Makassar, Kanwil Ditjenpas Sulsel, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
(***)
0Komentar