Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
**Bahana Merdeka Nasional | BELOPA, LUWU — 31 Oktober 2026**

BELOPA — Dugaan pemalsuan surat, penggunaan keterangan palsu dalam akta autentik, hingga dugaan pemufakatan jahat terkait persoalan Akta Jual Beli (AJB) tanah di Kabupaten Luwu kini menjadi sorotan Media Bahana Merdeka Nasional.

Berdasarkan salinan dokumen pengaduan yang diterima redaksi, laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Luwu c.q. Kasat Reskrim Polres Luwu di Belopa, tertanggal 11 Juli 2026, dengan pelapor Drs. Muslimin Mansyur dan pihak yang dilaporkan berinisial atau bernama H. Ramingenni.

Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Tim Kabiro Belopa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Luwu, agar segera melakukan langkah hukum dan pengamanan situasi secara preventif guna mencegah kemungkinan terjadinya keributan maupun bentrokan antara kedua belah pihak.

**DUGAAN KEABSAHAN AKTA HARUS DIUJI**

Dalam dokumen yang diterima redaksi, terdapat salinan akta jual beli tanah lama yang memuat tanda tangan para pihak, saksi-saksi, stempel PPAT, serta rujukan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Pelapor menduga terdapat persoalan keabsahan dokumen dan keterangan yang digunakan dalam proses pembuatan maupun pendaftaran akta tanah tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen asli, keterangan para pihak, saksi, PPAT terkait, serta verifikasi administrasi pertanahan oleh instansi berwenang.

**DASAR HUKUM YANG PERLU DITELUSURI**

Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk ditelusuri penyidik antara lain:

1. **Pasal 263 KUHP lama**, atau ketentuan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pemalsuan surat, dengan memperhatikan waktu perbuatan dan ketentuan peralihan.
2. **Pasal 266 KUHP lama**, atau Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
3. **Pasal 55 KUHP lama**, apabila ditemukan bukti keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
4. **UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)** sebagai dasar hukum pertanahan.
5. **PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah**, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021, sebagai ketentuan administrasi pendaftaran tanah.

Penerapan pasal-pasal pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah memeriksa fakta, alat bukti, serta waktu terjadinya perbuatan.

**KABIRO BELOPA DESAK APH JANGAN MENUNGGU KONFLIK TERJADI**

Tim Kabiro Belopa Media Bahana Merdeka menegaskan, persoalan sengketa tanah yang telah menimbulkan dugaan saling klaim kepemilikan harus segera mendapat perhatian serius aparat kepolisian.

Jangan sampai lambannya penanganan dan tidak adanya kejelasan hukum justru memicu kesalahpahaman, ketegangan, bahkan keributan di tengah masyarakat.

APH diminta segera melakukan langkah-langkah berikut:

- Memastikan status dan perkembangan laporan pengaduan tanggal 11 Juli 2026.
- Memeriksa keaslian AJB serta dokumen pendukung yang dipersoalkan.
- Meminta keterangan pelapor, pihak terlapor, saksi, dan PPAT terkait.
- Berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Luwu untuk memverifikasi riwayat serta status administrasi tanah.
- Melakukan langkah preventif guna menjaga keamanan dan mencegah bentrokan antara kedua belah pihak.

**PERTANYAAN PUBLIK: SUDAH SEJAUH MANA PENANGANAN LAPORAN?**

Redaksi mempertanyakan apakah laporan tersebut telah diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Polres Luwu? Apakah para pihak telah dimintai keterangan? Apakah dokumen AJB sudah diperiksa keasliannya? Dan apakah BPN Kabupaten Luwu telah melakukan penelusuran terhadap riwayat tanah yang disengketakan?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

Media Bahana Merdeka meminta Kapolres Luwu dan Kasat Reskrim memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kepada H. Ramingenni, Drs. Muslimin Mansyur, PPAT terkait, serta seluruh pihak yang disebut dalam dokumen, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional.

**PENEGASAN REDAKSI**

Persoalan tanah bukan sekadar perebutan klaim kepemilikan, tetapi menyangkut kepastian hukum, ketertiban masyarakat, dan perlindungan hak setiap warga negara.

Jangan menunggu sampai terjadi bentrokan baru aparat bergerak. Langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini, sementara pembuktian dugaan tindak pidana harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum.

**Identitas Media:**

Media Bahana Merdeka Nasional
Sekretariat: Jl. Jenderal Urip Sumoharjo No. 1/33A, Makassar
WhatsApp: 0895 1719 2541
Penanggung Jawab: Andi Syamkumullah
Pimpinan Redaksi: Andi Suriadi

**(Kabiro Belopa)**