Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
BahanaMerdeka.com | LUWU, SULAWESI SELATAN — Sengketa tanah seluas 373 meter persegi di Dusun Ulu Tondok, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, kini menjadi sorotan serius Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional. Persoalan ini menyangkut klaim kepemilikan tanah antara Bunga/Rasmi, yang mengaku memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan Sahabuddin, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui berprofesi sebagai pendidik di SDN Tondo Tangnga, Kecamatan Larompong.

Tim Investigasi BahanaMerdeka mendesak aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Luwu, Inspektorat, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu segera turun tangan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Jangan sampai hak warga yang memiliki dokumen pertanahan resmi terabaikan. Namun, jangan pula nama baik seluruh ASN ikut tercoreng akibat dugaan tindakan individu yang belum dibuktikan secara hukum.

Tim menegaskan, apabila benar terdapat tindakan yang merugikan hak pemilik tanah atau indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu, persoalan tersebut harus diperiksa secara serius. Sebaliknya, setiap pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan memberikan klarifikasi.

BUNGA/RASMI MENGAKU MEMILIKI SERTIFIKAT, KLAIM TANAH WARISAN HARUS DIBUKTIKAN

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi BahanaMerdeka, Bunga/Rasmi mengaku memiliki sertifikat hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Dokumen yang disebutkan mencakup surat ukur tertanggal 27 Mei 2010, Nomor 137/Larompong/2010, dengan luas bidang tanah 373 meter persegi.

Di sisi lain, Sahabuddin mengklaim tanah tersebut merupakan warisan keluarganya. Namun, dalam penelusuran awal tim, dokumen pendukung klaim tersebut belum diperlihatkan kepada tim untuk diverifikasi.

Perbedaan klaim ini harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan riwayat kepemilikan, bukan sekadar berdasarkan pengakuan lisan.

Tim meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu memeriksa keaslian dan status sertifikat, buku tanah, surat ukur, riwayat peralihan hak, serta batas fisik objek sengketa.

Jika dokumen Bunga/Rasmi terbukti sah dan sesuai dengan data pertanahan, haknya wajib mendapatkan perlindungan hukum. Apabila terdapat dokumen atau bukti lain yang membantah klaim tersebut, semuanya harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pertanyaan mendasarnya: apakah klaim tanah warisan tersebut memiliki bukti hukum yang memadai, dan apakah terdapat tindakan yang berpotensi merugikan pihak yang mengaku sebagai pemegang hak atas tanah?

Pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, bukan dengan keberpihakan.

DUGAAN OKNUM KECAMATAN LAROMPONG MEMBACK UP HARUS DIKLARIFIKASI

Tim Investigasi BahanaMerdeka juga menyoroti dugaan adanya oknum di lingkungan pemerintahan Kecamatan Larompong yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu pihak dalam sengketa tersebut.

Dugaan tersebut, termasuk informasi mengenai kemungkinan adanya pihak yang disebut-sebut membekingi klaim Sahabuddin, harus ditelusuri berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tim meminta pemerintah kecamatan menjelaskan secara terbuka apakah terdapat keterlibatan aparatur di luar kewenangan mediasi, serta apakah seluruh tindakan dan keterangan yang diberikan kepada para pihak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, tekanan terhadap pihak yang bersengketa, atau tindakan yang menguntungkan salah satu pihak secara tidak semestinya, instansi berwenang harus menindaklanjutinya sesuai hukum.

Namun, tuduhan terhadap individu tertentu tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang cukup.

Jangan sampai kewenangan pemerintahan dipersepsikan sebagai alat untuk memenangkan klaim sepihak. Mediasi seharusnya menjadi jalan mencari penyelesaian, bukan menimbulkan kecurigaan terhadap netralitas pemerintah.

CAMAT LAROMPONG MENYEBUT KEWENANGAN HANYA SEBATAS MEDIASI

Saat mendatangi Kantor Kecamatan Larompong pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Investigasi BahanaMerdeka memperoleh keterangan lisan dari seorang pegawai kecamatan bahwa tanah tersebut diklaim sebagai warisan nenek Sahabuddin.

Namun, pada saat penelusuran tersebut, tim belum diperlihatkan dokumen yang dapat memverifikasi dasar klaim warisan dimaksud.

Sementara itu, Camat Larompong, Masdin Samad, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa pemerintah kecamatan telah menggelar rapat bersama para pemangku kepentingan dan kewenangannya terbatas pada mediasi.

Dalam pesan tertulisnya, Camat Larompong menjelaskan:

«“Klo ada pihak yg merasa tdk puas bisa minta pengantar di sy utk lanjut ke tingkat pengadilan kami pemerintah kecamatan/wilayah kewenangan kami sebatas mediator/mediasi.”»

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Pemerintah kecamatan menyatakan posisinya sebagai mediator, sedangkan penentuan hak atas tanah yang disengketakan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.

Tim meminta agar seluruh proses mediasi dilakukan secara netral, transparan, dan tidak menimbulkan kesan keberpihakan.

ASN PENDIDIK HARUS MENJUNJUNG INTEGRITAS, NAMA BAIK ASN JUGA WAJIB DILINDUNGI

Sebagai seorang pendidik yang berstatus ASN, Sahabuddin tentu terikat pada kewajiban profesional dan ketentuan disiplin aparatur. Namun, status ASN tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum hanya karena yang bersangkutan terlibat sengketa tanah.

Tim Investigasi BahanaMerdeka menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh digeneralisasi sebagai gambaran perilaku ASN secara keseluruhan.

ASN yang menjalankan tugas dengan jujur dan berintegritas juga berhak mendapatkan perlindungan nama baik. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindakan individu yang bertentangan dengan hukum atau etika aparatur, pemeriksaan harus diarahkan kepada perbuatan yang diduga dilakukan, bukan kepada seluruh korps ASN.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran oleh seorang ASN, status kedinasan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Tim meminta Inspektorat Kabupaten Luwu dan instansi kepegawaian terkait mempelajari persoalan ini apabila terdapat bukti awal yang menunjukkan kemungkinan pelanggaran disiplin atau kewajiban jabatan.

Tujuannya bukan menjatuhkan martabat seorang pendidik, melainkan memastikan kebenaran, menjaga integritas profesi ASN, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan.

LANDASAN HUKUM: SERTIFIKAT, HAK ATAS TANAH, DAN AKUNTABILITAS ASN

Sejumlah ketentuan yang relevan untuk menjadi perhatian dalam penanganan persoalan ini antara lain:

1. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Menjadi landasan hukum agraria nasional dalam pengaturan hak atas tanah.

2. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 32 ayat (1) mengatur bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.

3. PP Nomor 18 Tahun 2021.

Mengatur hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. Penerapannya harus disesuaikan dengan persoalan dan status hukum objek sengketa.

4. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menjadi salah satu dasar dalam menilai kewajiban, integritas, dan profesionalitas ASN. Dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan perbuatan, bukti, dan ketentuan yang berlaku.

5. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan mengenai sengketa ini harus mengedepankan kepentingan publik, akurasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak jawab dan asas praduga tak bersalah.

Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi landasan agar persoalan tidak diselesaikan melalui tekanan, pengaruh jabatan, atau klaim sepihak, melainkan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

TIM INVESTIGASI DESAK APH, BPN, DAN PEMKAB LUWU BERTINDAK

Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait:

1. APH diminta menelaah bukti awal dan melakukan penyelidikan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

2. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu diminta memeriksa status sertifikat, riwayat kepemilikan, surat ukur, serta data fisik dan yuridis tanah seluas 373 meter persegi tersebut.

3. Inspektorat Kabupaten Luwu dan instansi kepegawaian terkait diminta menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ASN apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai.

4. Pemerintah Kecamatan Larompong diminta memberikan klarifikasi mengenai proses mediasi serta dugaan keterlibatan oknum yang disebut-sebut mendukung salah satu pihak.

5. Sahabuddin dan Bunga/Rasmi diminta membuka ruang klarifikasi dan memperlihatkan dokumen pendukung klaim masing-masing melalui prosedur yang sah.

6. Pemerintah Kabupaten Luwu diminta memastikan penyelesaian berlangsung adil, menjaga netralitas aparatur, dan mencegah sengketa berkembang menjadi konflik sosial.

Tim juga meminta agar setiap dugaan penyimpangan ditangani oleh lembaga yang berwenang berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan pihak tertentu.

JANGAN BIARKAN HAK WARGA TERABAIKAN, JANGAN PULA NAMA BAIK ASN DIKORBANKAN

Sengketa tanah di Larompong ini harus menjadi perhatian serius. Apabila seseorang memiliki hak atas tanah yang dapat dibuktikan secara sah, hak tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena berhadapan dengan pihak yang mengklaim tanah sebagai warisan.

Pada saat yang sama, dugaan pelanggaran oleh individu tidak boleh digunakan untuk mencoreng nama baik seluruh ASN, terlebih sebelum pemeriksaan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tim Investigasi BahanaMerdeka menegaskan, hukum harus berdiri di atas bukti, bukan jabatan, kedekatan, ataupun pengaruh pihak tertentu.

Penyelesaian yang adil harus melindungi hak pemilik tanah, menjaga kehormatan profesi pendidik, dan memastikan aparatur pemerintah tetap netral dalam menjalankan kewenangannya.

Media BahanaMerdeka Nasional membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Sahabuddin, Bunga/Rasmi, Camat Larompong, Pemerintah Kecamatan Larompong, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, serta pihak lain yang terkait.

Pemberitaan ini akan terus dikembangkan berdasarkan dokumen, hasil konfirmasi, dan fakta yang dapat diverifikasi dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM INVESTIGASI MEDIA BAHANAMERDEKA NASIONAL