BahanaMerdeka.com | PANGKEP, SULAWESI SELATAN, 24 Oktober 2026 — Proses perizinan agen kapal di Pelabuhan Maccini Baji (Biringkassi), Kabupaten Pangkep, dipertanyakan. H. Darwis meminta Kepala Syahbandar Kelas II Pelabuhan Laut Maccini Baji memberikan penjelasan resmi mengenai permohonan pembukaan cabang agen kapal PT Pelra Sumber Baru Laiya yang disebut telah diterima secara administratif, tetapi hingga kini belum menghasilkan izin untuk beroperasi sebagai agen.
Kepada awak media BahanaMerdeka, H. Darwis mengaku telah menyerahkan berkas persyaratan dan menyiapkan kantor cabang. Namun, menurut keterangannya, izin yang diharapkan belum diterbitkan.
Persoalan ini semakin menjadi tanda tanya setelah H. Darwis menyebut H. Rusdi, yang menurutnya mengajukan permohonan belakangan, sudah bergabung dalam aktivitas keagenan kapal dengan rekomendasi dari pihak Syahbandar.
“Saya meminta penjelasan resmi. Berkas saya sudah diterima, tetapi sampai sekarang izin belum ada. Sementara H. Rusdi disebut sudah beraktivitas dengan rekomendasi Syahbandar. Apa yang menjadi kendala permohonan saya? Kalau ada kekurangan, sampaikan secara jelas dan tertulis,” demikian inti keberatan H. Darwis kepada BahanaMerdeka.
H. Darwis menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa. Ia hanya mengharapkan kepastian proses, kejelasan persyaratan, dan penerapan aturan yang transparan bagi setiap pemohon.
SYAHBANDAR DIMINTA JELASKAN DASAR KEPUTUSAN
Tim Investigasi BahanaMerdeka menilai persoalan ini perlu mendapat penjelasan terbuka dari otoritas pelabuhan. Jika berkas H. Darwis telah diterima, apa status pemeriksaan administrasinya, apa kendala penerbitan izin, dan apa dasar rekomendasi yang memungkinkan H. Rusdi mulai beraktivitas?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan proses pelayanan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
Namun, penerimaan berkas tidak otomatis berarti izin telah disetujui. Demikian pula, rekomendasi yang disebut diterima H. Rusdi perlu diperiksa bentuk, dasar hukum, serta kewenangannya untuk memastikan apakah rekomendasi tersebut memang memberikan hak untuk menjalankan kegiatan keagenan kapal.
Karena itu, Tim Investigasi meminta Kepala Syahbandar Kelas II Pelabuhan Laut Maccini Baji menjelaskan status kedua permohonan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
UU PELAYARAN JADI LANDASAN, TRANSPARANSI JANGAN DIABAIKAN
Persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahannya serta ketentuan teknis mengenai usaha keagenan kapal dan pelayanan kepelabuhanan yang relevan.
Tim Investigasi meminta otoritas terkait:
1. Menjelaskan secara tertulis status permohonan H. Darwis dan alasan izin belum diterbitkan.
2. Menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh persetujuan atau izin keagenan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Mengklarifikasi dasar rekomendasi yang disebut memungkinkan H. Rusdi beraktivitas di pelabuhan.
4. Memastikan proses pelayanan dilakukan secara transparan, konsisten, dan sesuai kewenangan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari Kepala Syahbandar Kelas II Pelabuhan Laut Maccini Baji mengenai persoalan tersebut. Keterangan dari pihak Syahbandar diperlukan agar status permohonan dan dasar aktivitas keagenan yang dipersoalkan dapat dipahami secara utuh.
BahanaMerdeka membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Syahbandar Kelas II Pelabuhan Laut Maccini Baji, H. Rusdi, pengelola pelabuhan, serta pihak terkait lainnya.
Jangan biarkan ketidakjelasan administrasi berlarut-larut. Pemohon berhak memperoleh kepastian proses, sedangkan otoritas pelabuhan berkewajiban memberikan pelayanan sesuai aturan dan kewenangannya.
TIM mksr INVESTIGASI MEDIA BAHANAMERDEKA NASIONAL
0Komentar