BahanaMerdeka.com | LUWU, SULAWESI SELATAN — Sengketa tanah seluas 373 meter persegi di Dusun Ulu Tondok, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, menjadi sorotan Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional. Persoalan ini menyangkut klaim kepemilikan tanah antara Bunga/Rasmi, yang mengaku memiliki sertifikat hak milik, dengan Sahabuddin, yang diketahui bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau guru di SDN Tondo Tangnga, Kecamatan Larompong.
Tim Investigasi BahanaMerdeka meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri persoalan tersebut secara objektif, profesional, dan transparan, termasuk memeriksa dasar klaim kepemilikan tanah serta mengklarifikasi dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Pemerintah Kecamatan Larompong.
Tim menegaskan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Status Sahabuddin sebagai ASN tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, sehingga setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
SERTIFIKAT DAN SURAT UKUR JADI FOKUS PEMERIKSAAN
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, Bunga/Rasmi mengaku memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang disengketakan. Ia juga disebut memegang surat ukur tertanggal 27 Mei 2010, Nomor 137/Larompong/2010, dengan luas bidang tanah 373 meter persegi.
Di sisi lain, Sahabuddin mengklaim tanah tersebut merupakan warisan keluarganya. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh tim saat melakukan penelusuran, dokumen yang dapat diverifikasi untuk mendukung klaim tersebut belum diperlihatkan kepada tim.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apa dasar hukum masing-masing pihak dalam mengklaim tanah tersebut, dan bagaimana riwayat kepemilikan serta batas-batas bidang tanah itu dapat dibuktikan?
Tim Investigasi BahanaMerdeka meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu di Belopa memeriksa data fisik dan data yuridis tanah tersebut, termasuk riwayat penerbitan sertifikat, surat ukur, buku tanah, serta kesesuaian batas bidang tanah di lapangan.
Pemeriksaan tersebut penting agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berpotensi merugikan pihak yang memiliki hak secara sah.
DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM KECAMATAN HARUS DIUNGKAP SECARA OBJEKTIF
Tim Investigasi BahanaMerdeka turut menyoroti dugaan adanya dukungan atau keterlibatan oknum di lingkungan Kecamatan Larompong dalam persoalan sengketa tanah tersebut.
Dugaan ini perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak terkait. Tim meminta aparat berwenang menelusuri apakah terdapat tindakan atau keterangan pejabat yang melampaui kewenangan, apabila ditemukan bukti awal yang mendukung dugaan tersebut.
Jangan sampai kewenangan pemerintahan digunakan secara tidak semestinya. Namun, jangan pula seseorang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan tanpa pemeriksaan dan bukti yang sah.
Tim meminta Pemerintah Kecamatan Larompong memberikan penjelasan mengenai proses mediasi yang telah dilakukan, dasar keterangan tentang klaim tanah warisan, serta dokumen yang menjadi rujukan dalam penanganan persoalan tersebut.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang, penanganan selanjutnya harus diserahkan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CAMAT LAROMPONG MENYEBUT KEWENANGAN KECAMATAN SEBATAS MEDIASI
Saat mendatangi Kantor Kecamatan Larompong pada 19 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, tim investigasi memperoleh keterangan lisan dari seorang pegawai kecamatan bahwa tanah tersebut diklaim sebagai warisan nenek Sahabuddin.
Namun, saat itu tim belum diperlihatkan dokumen yang dapat memverifikasi dasar klaim tersebut.
Sementara itu, Camat Larompong, Masdin Samad, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan telah menggelar rapat bersama para pemangku kepentingan dan kewenangannya terbatas pada mediasi.
> “Klo ada pihak yg merasa tdk puas bisa minta pengantar di sy utk lanjut ke tingkat pengadilan kami pemerintah kecamatan/wilayah kewenangan kami sebatas mediator/mediasi,” tulis Camat Larompong.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Pemerintah kecamatan memang dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan melalui mediasi sesuai kewenangannya. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian mengenai hak atas tanah.
Tim Investigasi BahanaMerdeka meminta agar proses mediasi dilakukan secara netral, transparan, dan tidak menimbulkan kesan keberpihakan kepada salah satu pihak.
UU AGRARIA DAN PERATURAN PENDAFTARAN TANAH MENJADI LANDASAN
Dalam menelusuri sengketa ini, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk diperhatikan:
1. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-undang ini menjadi landasan utama hukum agraria nasional, termasuk pengaturan mengenai hak atas tanah.
2. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 32 ayat (1) menegaskan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
3. PP Nomor 18 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah serta perlu diperhatikan sesuai relevansinya terhadap objek sengketa.
4. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan mengenai ASN menjadi relevan apabila terdapat bukti bahwa seorang pegawai melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas atau kewajibannya. Namun, status sebagai ASN tidak otomatis menjadikan sengketa tanah pribadi sebagai pelanggaran disiplin maupun tindak pidana. Penilaian harus didasarkan pada perbuatan, bukti, dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan lisan. Riwayat tanah, dokumen kepemilikan, bukti pewarisan, serta data pertanahan harus diperiksa secara menyeluruh.
TIM INVESTIGASI DESAK APH BERTINDAK BERDASARKAN BUKTI
Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional meminta:
APH menelaah laporan atau bukti awal yang tersedia dan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Inspektorat Kabupaten Luwu dan instansi kepegawaian terkait menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ASN apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu memberikan penjelasan mengenai status, riwayat, dan data yuridis tanah seluas 373 meter persegi tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Larompong memberikan klarifikasi mengenai proses mediasi dan dugaan keterlibatan oknum dalam sengketa.
Sahabuddin dan Bunga/Rasmi menyampaikan dokumen serta keterangan masing-masing agar persoalan dapat ditelusuri secara berimbang.
Tim juga menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, atau tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai ranah kewenangan masing-masing instansi.
JANGAN BIARKAN SENGKETA BERLARUT, KEPASTIAN HUKUM HARUS DIUTAMAKAN
Sengketa tanah bukan sekadar persoalan luas bidang dan dokumen kepemilikan. Di baliknya terdapat hak, kepentingan, dan rasa keadilan masyarakat yang harus dihormati.
Karena itu, Tim Investigasi BahanaMerdeka meminta seluruh pihak mengedepankan bukti dan hukum, bukan tekanan, kedekatan jabatan, atau klaim sepihak.
Apabila kepemilikan tanah dapat dibuktikan secara sah, hak pemiliknya harus dilindungi. Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang membantah klaim tersebut, bukti itu juga harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Media BahanaMerdeka Nasional membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Sahabuddin, Camat Larompong, pihak Kecamatan Larompong, Bunga/Rasmi, BPN Kabupaten Luwu, serta pihak terkait lainnya demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, dan profesionalitas pers sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkembangan perkara ini akan terus dipantau Tim Investigasi BahanaMerdeka Nasional sesuai fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(TIM INVESTIGASI MEDIA BAHANAMERDEKA NASIONAL)
0Komentar