Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengukir prestasi membagakan di tingkat provinsi dengan menyabet penghargaan Juara III Penganugerahan Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.   Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, Ir. Armayani, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wajo, Andi Sudarmin. 

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Wajo di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rosman dan Wakil Bupati dr Baso Rahmanuddin dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja di Kabupaten Wajo.  

 Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Wajo mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,6 miliar lebih yang bersumber dari sinergi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).Alokasi anggaran ini dimaksimalkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 52.516 pekerja rentan dan non-ASN di seluruh wilayah Kabupaten Wajo.

Program ini menyasar berbagai kelompok pekerja, mulai dari tenaga non-ASN pemerintah daerah, pekerja keagamaan, perangkat RT/RW, pekerja dalam ekosistem desa, kader Posyandu, hingga pekerja rentan di sektor perkebunan sawit.

Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada pekerja rentan miskin, pekerja rentan desa, pekerja dalam program Pak Jala, serta paggalung atau petani penggarap.


Armayani, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja jajaran Pemkab Wajo, khususnya Disnakertrans dan jajaran perangkat daerah terkait.   "Penghargaan Juara III Jamsostek Award 2026 ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan kolaborasi bersama. Perlindungan bagi pekerja rentan—mulai dari kader posyandu, perangkat desa, hingga para pekerja di sektor pertanian dan keagamaan—adalah komitmen prioritas kami. Kami ingin memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Wajo merasa aman dan terlindungi saat menjalankan tugas kesehariannya," ungkap Amayani. 

Publish : SUKMA, SM