BahanaMerdeka Nasional | MAKASSAR — Dugaan penguasaan dan penggunaan mobil pikap Daihatsu Grand Max putih yang dikaitkan dengan oknum di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan semakin menjadi sorotan Tim Investigasi Media BahanaMerdeka.
Sorotan menguat setelah tim mengaku menemukan kendaraan tersebut di sebuah gudang di Jalan Kalimantan, Makassar. Di lokasi itu, tim melihat tandon berukuran besar serta mendapati tampilan mobil telah berubah, termasuk bagian stiker yang ditutupi.
Jika mobil tersebut diamankan untuk kepentingan penanganan perkara, mengapa justru ditemukan di gudang dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi? Pertanyaan ini membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.
TIM BERSAMA PENGACARA DATANG, MALAH DIMINTA PULANG
Tim Investigasi BahanaMerdeka mengaku telah mendatangi kantor BNNP Sulawesi Selatan di Jalan Manunggal 22, Makassar, bersama pengacara dan tim kerja untuk meminta penjelasan mengenai status serta keberadaan kendaraan tersebut.
Namun, menurut keterangan tim, kedatangan mereka tidak menghasilkan klarifikasi dari pejabat yang hendak ditemui. Tim justru diminta pulang oleh petugas piket BNNP Sulsel.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan klarifikasi dan keterbukaan informasi atas persoalan yang sedang disorot publik.
Tim menegaskan, kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan, bukan menghakimi pihak tertentu. Karena itu, redaksi berharap BNNP Sulsel memberikan ruang klarifikasi agar persoalan ini dapat diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.
AG BELUM MENANGGAPI KONFIRMASI
Tim juga mengaku telah menghubungi seseorang berinisial AG melalui WhatsApp. AG disebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pengamanan kendaraan tersebut.
Dalam komunikasi itu, tim memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud konfirmasi terkait persoalan mobil yang dipertanyakan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, AG belum memberikan tanggapan.
Belum adanya respons tersebut membuat tim investigasi dan sumber dari pihak leasing semakin mempertanyakan kronologi serta dasar penguasaan kendaraan. Bahkan, muncul dugaan adanya skenario tertentu dalam persoalan ini.
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Diperlukan klarifikasi AG, pihak leasing, dan BNNP Sulsel untuk menguji kebenaran informasi yang berkembang.
Diamnya pihak yang dikonfirmasi bukan bukti kesalahan. Namun, kejelasan mengenai status dan penggunaan kendaraan tetap perlu dijawab secara terbuka.
DUGAAN PERMINTAAN Rp80 JUTA PERLU DIUNGKAP
Selain keberadaan kendaraan di gudang, tim juga menyoroti informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp80 juta yang disebut berkaitan dengan upaya memperoleh kembali mobil tersebut.
Informasi itu masih memerlukan pembuktian, termasuk siapa yang diduga meminta uang, apa dasar permintaannya, serta apakah terdapat bukti komunikasi maupun transaksi.
Apabila ditemukan bukti permintaan uang tanpa dasar yang sah atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.
BNNP SULSEL DIMINTA MENJAWAB PERTANYAAN PUBLIK
Tim Investigasi BahanaMerdeka meminta pimpinan BNNP Sulawesi Selatan memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal penting:
1. Apa dasar hukum pengamanan kendaraan tersebut dan bagaimana status hukumnya?
2. Siapa yang bertanggung jawab atas penguasaan serta penyimpanan mobil?
3. Mengapa kendaraan ditemukan di gudang Jalan Kalimantan dan apa tujuan keberadaannya di lokasi tersebut?
4. Apakah kendaraan pernah digunakan untuk kepentingan pribadi, dan jika benar, apa dasar kewenangannya?
5. Apa penjelasan atas dugaan permintaan uang Rp80 juta?
Apabila kendaraan benar berstatus barang bukti, dasar penyitaan, administrasi penyimpanan, dan kewenangan penggunaannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Sementara itu, informasi mengenai perbedaan nomor polisi kendaraan juga perlu diverifikasi melalui dokumen resmi kepolisian sebelum ditarik menjadi kesimpulan hukum.
BahanaMerdeka menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta meminta pertanggungjawaban atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak jawab.
Publik tidak cukup hanya mendengar bahwa kendaraan telah diamankan. Status, lokasi penyimpanan, dasar penguasaan, dan penggunaannya harus dapat dijelaskan secara terang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari BNNP Sulawesi Selatan, AG, pihak leasing, debitur, dan pihak terkait lainnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Investigasi BahanaMerdeka Nasional — Biro Makassar
0Komentar