Jeneponto,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
JENEPONTO, BahanaMerdeka.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Kabupaten Jeneponto kembali menjadi sorotan. Laskar Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LPK RI) Sulsel mendesak agar setiap rekomendasi dan kewajiban pengembalian kerugian daerah segera diselesaikan secara terbuka.

Desakan tersebut disampaikan Ketua LPK RI Sulsel, Supriadi Kartom, melalui pernyataan sikap Nomor 128 tertanggal 17 September 2026.

LPK RI menilai, apabila terdapat kerugian negara/daerah berdasarkan temuan BPK yang belum diselesaikan sesuai rekomendasi, persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut.

“Gedung DPRD seharusnya menjadi contoh dalam transparansi dan kepatuhan terhadap aturan, bukan justru menjadi tempat pengabaian terhadap kewajiban tindak lanjut temuan pemeriksaan,” tegas Supriadi Kartom.

Secara hukum, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut tersebut wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Sementara itu, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 mengatur pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK. Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang sah, BPK dapat melaporkannya kepada instansi yang berwenang.

Atas dasar itu, LPK RI Sulsel menyatakan tiga tuntutan utama.

Pertama, meminta pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut segera menyelesaikan pengembalian kerugian daerah sesuai rekomendasi BPK.

Kedua, mendesak Kejaksaan Negeri Jeneponto, Polres Jeneponto, dan Kejati Sulsel melakukan langkah sesuai kewenangan apabila terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut.

Ketiga, meminta Sekretariat DPRD Jeneponto membuka informasi mengenai status tindak lanjut, termasuk bukti penyetoran atau pengembalian apabila kewajiban tersebut memang telah dilakukan.

LPK RI juga menyatakan akan meningkatkan langkah advokasi apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak terdapat progres konkret dan transparan.

“Kami memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menjelaskan secara terbuka. Jika memang sudah dikembalikan, tunjukkan bukti penyetorannya. Jika belum, jelaskan kendalanya dan bagaimana penyelesaiannya,” ujar Supriadi.

LPK RI menegaskan, sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah. Temuan BPK sendiri perlu dilihat berdasarkan dokumen LHP dan status tindak lanjut resminya, sehingga tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum ada pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.

“Hukum harus ditegakkan dan uang rakyat harus diselamatkan,” tegas Supriadi Kartom.

Sumber: Supriadi Kartom, Ketua LPK RI Sulsel
Tanggal pernyataan: 17 September 2026
(Tim mksr)