**BahanaMerdeka.com | Jeneponto** — Gedung DPRD Jeneponto kembali menjadi sorotan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran makan dan minum yang disebut belum dikembalikan memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab pengelolaan uang rakyat.
Supriadi Karton, sumber BahanaMerdeka.com, menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi. Menurutnya, gedung DPRD seharusnya menjadi tempat penegakan aturan, bukan ruang untuk mengabaikan kewajiban pengembalian uang negara.
“Ketika temuan BPK terkait anggaran makan dan minum tak kunjung dikembalikan, rakyat berhak mempertanyakan keseriusan pimpinan DPRD dalam menjaga APBD,” tegas Supriadi Karton.
Sorotan juga diarahkan kepada pimpinan DPRD, termasuk oknum yang disebut menduduki jabatan berulang. Namun, tudingan mengenai praktik koruptif secara sistematis perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang, bukan sekadar dugaan.
### UU DAN ATURAN JADI DASAR PENGAWASAN
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 20 ayat (1), pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ayat (3) mengatur kewajiban memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut tersebut.
Selain itu, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Pasal 23 ayat (1), mengatur kewenangan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1), pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Apabila terdapat kelebihan pembayaran atau pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan, kewajiban pengembalian harus diselesaikan sesuai hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Unsur tindak pidana korupsi baru dapat dinilai apabila terdapat bukti yang memenuhi ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
### LSM JANGKAR DESAK KETERBUKAAN
LSM Jangkar mendesak pimpinan DPRD Jeneponto dan Sekretariat DPRD membuka informasi mengenai temuan BPK tersebut, meliputi nilai yang harus dikembalikan, pihak yang bertanggung jawab, batas waktu penyelesaian, serta bukti pengembalian apabila telah dilakukan.
“Jangan sampai anggaran makan minum yang seharusnya untuk mendukung tugas kedewanan justru menjadi beban rakyat. Jika memang ada kewajiban pengembalian, selesaikan secara terbuka dan sesuai aturan,” ujar Supriadi Karton.
BahanaMerdeka.com menegaskan bahwa informasi mengenai nilai temuan, nomor LHP BPK, dan status pengembalian masih perlu dikonfirmasi kepada pihak DPRD Jeneponto serta BPK Perwakilan Sulawesi Selatan. Konfirmasi tersebut penting agar pemberitaan tidak berhenti pada dugaan, melainkan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi.
**Sumber:** Supriadi Karton —Tim Mksr
0Komentar