Takalar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia Bahana Merdeka.com — 14 September 2026 — Kenaikan tarif PDAM Takalar di bawah Direktur AR kembali menuai sorotan. Beban pelanggan meningkat, namun keluhan mengenai air yang seret, tekanan lemah dan aliran terputus masih terjadi.

Tim Investigasi LSM Jangkar menduga sejumlah kebijakan manajemen PDAM Takalar lebih berorientasi pada peningkatan pendapatan perusahaan daripada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Dugaan tersebut kini didorong untuk dibuktikan melalui audit dan keterbukaan data.

Sorotan semakin menguat setelah Dirut AR dikonfirmasi terkait kenaikan tarif, penggunaan anggaran dan peningkatan pelayanan, namun menurut Tim, jawaban yang diberikan tidak substantif dan justru disertai keluhan terhadap proses konfirmasi.

TARIF NAIK, PUBLIK BERHAK TAHU

Tim Jangkar mempertanyakan dasar kenaikan tarif, rincian tarif lama dan baru, dasar keputusan, serta penggunaan tambahan pendapatan.

Permendagri 71/2016 jo. Permendagri 21/2020 mengatur perhitungan dan penetapan tarif air minum. Sementara UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan standar pelayanan, biaya/tarif dan pengelolaan pengaduan sebagai bagian penting pelayanan publik.

Karena itu, menurut Jangkar, kenaikan tarif tidak boleh berhenti pada bertambahnya tagihan pelanggan. Harus terlihat pula peningkatan mutu dan kontinuitas pelayanan.

ANGGARAN DAN PENGADAAN JANGAN JADI RUANG GELAP

Tim juga meminta keterbukaan mengenai anggaran perbaikan jaringan, tingkat kebocoran air, pengadaan pipa dan peralatan serta realisasi investasinya.

Sebagai BUMD, PDAM wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi dan akuntabilitas sebagaimana kerangka PP 54/2017 tentang BUMD.

Jika benar terdapat pemaketan atau pemecahan pengadaan untuk menghindari mekanisme kompetitif, dokumen RUP, kontrak dan proses pengadaan harus diperiksa auditor.

JANGKAR: JANGAN JADIKAN RAKYAT MESIN PENDAPATAN

“Kami menduga ada kebijakan yang lebih mengejar keuntungan daripada memastikan rakyat mendapatkan pelayanan air yang layak. Kalau dugaan itu tidak benar, sederhana: buka datanya kepada publik dan buktikan kinerjanya,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.

Jangkar meminta Bupati Takalar, Inspektorat dan organ pengawas PDAM memeriksa dasar kenaikan tarif, keuangan, pengadaan, kebocoran air dan capaian pelayanan.

Rakyat bukan sekadar pelanggan yang wajib membayar. Rakyat adalah pihak yang berhak mendapatkan pelayanan.

Tarif boleh naik sesuai aturan. Tetapi jangan sampai pendapatan naik, sementara keran rakyat tetap kering.

Catatan Redaksi: Dugaan dalam berita ini merupakan sorotan dan pernyataan Tim Investigasi LSM Jangkar yang masih memerlukan verifikasi. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Hak klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi Dirut PDAM Takalar AR dan pihak terkait.

(Tim mksr)