PABOYA, SULAWESI TENGAH — BahanaMerdeka.com, Biro Pinrang — Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di wilayah Paboya, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Warga melaporkan adanya operasi pertambangan menggunakan alat berat yang disebut berlangsung secara terbuka.
Pantauan di lokasi menunjukkan satu unit excavator Komatsu PC200 mengeruk lereng bukit yang telah mengalami pembongkaran. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas, sementara tenda darurat, karung material hasil galian, serta selang yang diduga digunakan dalam proses pencucian material tampak di sejumlah titik.
Warga menduga kegiatan tersebut bukan lagi pertambangan skala kecil. Penggunaan alat berat dan banyaknya pekerja dinilai mengindikasikan adanya modal serta jaringan pemodal yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.
Selain aktivitas penggalian, warga juga melaporkan keberadaan tromol dan lubang-lubang galian. Kekhawatiran terbesar menyangkut potensi penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, kerusakan tanah, pencemaran sumber air, hingga risiko longsor akibat pembukaan lereng secara masif.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang sah dapat dijerat ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu, warga meminta aparat tidak berhenti pada penertiban lokasi, tetapi juga mengusut siapa operator, pemodal, serta pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
“Kalau benar tidak berizin, mengapa alat berat bisa beroperasi terang-terangan?” demikian keresahan warga yang meminta Polda Sulawesi Tengah dan Polres setempat segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tambang tersebut belum memperoleh tanggapan. BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun terkait.
(Biro Pinrang)
0Komentar