RP97,9 MILIAR ALKES RSUD WAHIDIN DISOROT JANGKAR:
MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional semakin mempertajam sorotan terhadap pengadaan Alat Kesehatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (ESBD) di RSUD Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar TA 2025 dengan pagu mencapai Rp97.999.520.000 atau hampir Rp98 miliar.
Jangkar mempertanyakan keras penggunaan metode Sayembara dalam pengadaan bernilai fantastis tersebut. Bukan hanya soal metode, tetapi apa alasan sebenarnya di balik pemilihannya, siapa yang merancang prosesnya, dan siapa yang paling diuntungkan?
“Anggaran hampir Rp98 miliar bukan angka kecil. Kami terus mempertanyakan, apakah metode tersebut benar-benar dipilih karena kebutuhan pengadaan atau justru membuka ruang permainan untuk menguntungkan pihak tertentu, baik secara pribadi maupun bersama-sama? Ini harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan,” tegas Tim Jangkar.
Jangkar menilai pertanyaan publik semakin beralasan apabila proses tersebut ternyata sejak awal sudah diarahkan kepada pihak tertentu. Karena itu, dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, dasar pemilihan Sayembara, HPS, dokumen evaluasi, tim juri, peserta, hingga kontrak harus diperiksa secara menyeluruh.
Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, Sayembara/Kontes memang merupakan metode yang dikenal dalam regulasi. Namun, penggunaannya harus memiliki dasar dan sesuai karakteristik kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Perpres 46 Tahun 2025 juga menempatkan penetapan tim juri/tim ahli untuk Sayembara/Kontes sebagai bagian dari kewenangan dalam proses pengadaan.
Karena itu, Jangkar mendesak agar tidak berhenti pada pernyataan bahwa proses tersebut “sudah sesuai prosedur”. Yang harus dibuka adalah bagaimana prosedurnya dijalankan dan apakah proses tersebut benar-benar menghasilkan persaingan, kewajaran harga, serta manfaat maksimal bagi negara.
“Kalau semuanya bersih, tidak perlu takut dokumen diperiksa. Tetapi kalau ada spesifikasi yang diarahkan, harga yang tidak wajar, peserta yang dikondisikan, atau keuntungan yang mengalir kepada pihak tertentu, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Jangkar juga mempertanyakan apakah terdapat pihak internal maupun eksternal yang diduga ikut memainkan proses tersebut. Dugaan adanya keuntungan pribadi ataupun keuntungan bersama belum merupakan kesimpulan, sehingga harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dokumen, penelusuran transaksi, serta keterangan para pihak.
Pertanyaan Jangkar kini semakin terang:
RP97,9 MILIAR INI BENAR-BENAR UNTUK KEBUTUHAN PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK, ATAU ADA PIHAK TERTENTU YANG DIDUGA SUDAH MENGHITUNG KEUNTUNGANNYA?
Jangkar meminta Inspektorat, auditor negara, dan aparat penegak hukum memeriksa secara objektif proses pengadaan tersebut, termasuk dasar pemilihan metode, penyusunan spesifikasi, kewajaran HPS/harga, peserta dan tim penilai, hubungan para pihak, hingga aliran pembayaran.
“Jangan sampai anggaran kesehatan hampir Rp100 miliar justru menjadi ladang keuntungan segelintir orang. Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta prosesnya dibuka dan diperiksa. Kalau bersih, buktikan bersih. Kalau ada permainan, bongkar sampai siapa pun yang menikmati keuntungannya,” tegas Jangkar.
Hingga berita ini disusun, pihak RSUD Dr. Wahidin Sudirohusodo belum memberikan penjelasan terkait sorotan tersebut.
(Tim)
0Komentar