MAKASSAR — Media BahanaMerdeka — Bea Cukai Makassar akan melaksanakan pemusnahan barang sitaan hasil 123 penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Total perkiraan nilai barang sitaan yang akan dimusnahkan mencapai Rp46,05 miliar.
Pantauan Media BahanaMerdeka dan lsm jangkar, Selasa (15/9/2026), barang sitaan tersebut telah disiapkan dan dimuat ke dalam enam mobil truk untuk diangkut menuju lokasi pemusnahan di PT Mitra Hijau Asia, Kabupaten Barru.
Barang sitaan yang akan dimusnahkan terdiri atas 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta 35 unit telepon seluler.
Total perkiraan nilai barang sitaan tersebut mencapai Rp46.055.236.100, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp30.044.794.361.
Enam truk yang telah disiapkan akan mengangkut seluruh barang sitaan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar menuju lokasi pemusnahan. Selanjutnya, barang sitaan akan dimusnahkan menggunakan mesin incinerator di PT Mitra Hijau Asia, Barru. Sisa hasil pembakaran akan dikelola sesuai ketentuan penanganan limbah.
Kepala KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana, menjelaskan bahwa pemusnahan barang sitaan merupakan tahap akhir penyelesaian barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector, sekaligus upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Dengan nilai barang sitaan mencapai lebih dari Rp46 miliar, kegiatan pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk nyata pengawasan Bea Cukai Makassar terhadap peredaran barang ilegal. Proses pemusnahan juga diharapkan memastikan barang sitaan tidak kembali beredar di masyarakat.
Media BahanaMerdeka akan terus mengawal pelaksanaan pemusnahan barang sitaan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap pemberantasan barang ilegal.
(Tim Makassar)
0Komentar