'
BONE — BahanaMerdeka.com — Proyek pembangunan/peningkatan jalan di Desa Bulu Tanah, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, disorot tajam LSM Jangkar Nasional. Tim menduga proyek tersebut sarat permainan terselubung, menyusul tidak jelasnya informasi proyek di lapangan serta munculnya persoalan material pada pekerjaan talud.
Tim Jangkar bersama awak media yang turun ke lokasi menemukan papan informasi proyek tidak terlihat, sehingga publik kesulitan mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, PA, PPK, konsultan pengawas hingga waktu pelaksanaan.
“Kalau proyek menggunakan uang negara tetapi papan informasinya tidak jelas, publik harus bertanya: proyek ini sebenarnya milik siapa dan siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai ketertutupan informasi justru menjadi pintu masuk permainan,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.
Sorotan semakin kuat setelah di lokasi terlihat material pada pekerjaan talud yang diduga menggunakan tanah, bukan material sebagaimana spesifikasi teknis yang seharusnya. Bahkan muncul dugaan material tersebut berasal dari sumber tambang yang legalitasnya perlu diperiksa.
Namun Jangkar menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui uji teknis, dokumen kontrak dan pemeriksaan sumber material.
Jangkar: Buka Dokumen, Jangan Berlindung di Balik Proyek
LSM Jangkar meminta Pemkab Bone, Dinas PUPR, Inspektorat dan aparat penegak hukum tidak sekadar melihat fisik proyek, tetapi membongkar seluruh prosesnya.
Mulai dari RUP, HPS, RKS, spesifikasi teknis, metode pemilihan penyedia, kontrak, volume pekerjaan, pembayaran hingga laporan pengawasan harus diperiksa.
Pengadaan pemerintah wajib berpedoman pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, dengan prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Jika kemudian ditemukan adanya pengaturan penyedia, rekayasa spesifikasi, pemecahan paket untuk menghindari prosedur pemilihan, atau pekerjaan yang sengaja diturunkan mutunya, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pelanggaran pengadaan dan, jika terbukti menimbulkan kerugian negara atau memenuhi unsur pidana, dapat ditindak berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pertanyaan Jangkar untuk PUPR Bone
Siapa PA proyek ini? Siapa PPK-nya? Berapa nilai kontraknya? Siapa penyedianya? Dari mana sumber anggarannya? Mengapa papan proyek tidak terlihat? Apakah proses pemilihannya sudah sesuai aturan? Dan apakah material yang digunakan benar-benar sesuai spesifikasi kontrak?
Jangkar meminta Inspektorat Kabupaten Bone melakukan pemeriksaan independen, termasuk menguji mutu dan volume pekerjaan serta menelusuri dokumen pengadaan.
Jika seluruhnya sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada publik.
Namun apabila ditemukan indikasi pengaturan atau penyimpangan, Jangkar mendesak aparat berwenang menindaklanjutinya sesuai hukum.
“Jangan sampai proyek miliaran rupiah hanya bagus di atas kertas, sementara masyarakat menerima pekerjaan yang mutunya dipertanyakan. Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan sampai ke material dan hasil akhirnya,” tegas Jangkar.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Bone, PA, PPK dan pihak pelaksana masih terbuka untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab.
(Tim jangkar)
0Komentar