Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional kembali menyoroti posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLU Rutin Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong, Arnaldy Achmadita, yang disebut masih dipercaya menangani pengadaan bernilai miliaran rupiah.

Sorotan mencakup pengadaan dan pemeliharaan kapal latih, layanan internet, pembangunan tembok pembatas hingga peralatan simulasi dan diklat. Salah satunya pengadaan kapal latih TA 2024 sekitar Rp2,8 miliar dan pemeliharaan sekitar Rp6 miliar.

Jangkar mempertanyakan dasar pemisahan paket, kewajaran harga, metode pemilihan penyedia serta kelengkapan dokumen pengadaan. Ketentuan Perpres No. 46 Tahun 2025 melarang pemecahan paket dengan maksud menghindari mekanisme Tender/Seleksi atau ketentuan pengadaan lainnya.

Pengadaan internet TA 2025 sekitar Rp1,65 miliar serta pekerjaan tembok pembatas sekitar Rp2,3 miliar juga diminta diperiksa, terutama terkait kewajaran harga, spesifikasi, kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban kontrak.

“Kami tidak menyatakan Arnaldy bersalah. Tetapi ketika ada sorotan dan dugaan laporan sebelumnya, sementara yang bersangkutan tetap dipercaya menangani pengadaan miliaran rupiah, publik wajar mempertanyakan mekanisme evaluasi dan pengawasannya,” tegas Tim Investigasi Jangkar.

Jangkar meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan Poltekpel Barombong TA 2024–2026, termasuk metode pemilihan penyedia, kewajaran harga, kontrak, spesifikasi teknis, hasil pekerjaan serta evaluasi penunjukan PPK.

Arnaldy Tak Merespons Konfirmasi

Untuk menjaga keberimbangan, BahanaMerdeka.com telah menghubungi Arnaldy Achmadita melalui WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait berbagai sorotan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Arnaldy belum memberikan respons maupun penjelasan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Arnaldy serta pihak Poltekpel Barombong.

Jangkar menegaskan seluruh sorotan tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan aparat berwenang. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

(Tim)