Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesi,Bahana Merdeka,Com
LUWU, BahanaMerdeka.com — Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional menyoroti tajam proyek pembangunan/peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Tanjong, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, senilai Rp2,975 miliar dari APBD 2024.

Sorotan menguat setelah adanya temuan BPK terkait dugaan ketidaksesuaian volume dan pekerjaan fisik pada proyek tersebut. LSM Jangkar menduga persoalan itu tidak semata berada pada pelaksana, tetapi perlu ditelusuri hingga Pengguna Anggaran (PA) Dinas PUTR yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran.

> “Kami menduga ada kebijakan terselubung yang perlu dibuka. Jangan hanya kontraktor yang disorot. Peran PA, PPK, konsultan pengawas dan pihak terkait harus diperiksa secara menyeluruh,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.

Dalam regulasi pengadaan pemerintah, PA dan PPK memiliki kewenangan serta tugas yang berbeda namun saling berkaitan. Perpres 16/2018 sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Perpres 12/2021, mengatur tugas PPK mulai dari perencanaan, spesifikasi teknis, HPS, hingga pengendalian kontrak. 

Pedoman LKPP juga menempatkan PA dan PPK sebagai pihak yang terlibat dalam perencanaan pengadaan, termasuk penetapan perencanaan dan RUP. 

Karena itu, LSM Jangkar meminta Kejari Luwu tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri apakah proses perencanaan, penetapan spesifikasi, pelaksanaan kontrak, pengawasan hingga pembayaran benar-benar sesuai aturan.

“Kalau temuan BPK menyangkut volume pekerjaan, pertanyaannya sederhana: siapa yang merencanakan, siapa yang mengendalikan, siapa yang mengawasi dan siapa yang menyatakan pekerjaan layak dibayar? Semua harus terang,” lanjutnya.

LSM Jangkar juga meminta pemeriksaan terhadap kontraktor dan konsultan pengawas, serta mencocokkan dokumen kontrak dengan kondisi fisik di lapangan. Dugaan adanya permainan atau pengaturan proyek belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUTR Luwu dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. LSM Jangkar meminta Kejari Luwu bekerja objektif dan transparan serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak.

Catatan: Perpres 16/2018 kini tercatat telah diubah lagi dengan Perpres 46/2025, sehingga pemeriksaan hukum perlu menggunakan ketentuan yang tepat sesuai waktu dan tahapan pengadaan proyek 2024. 
(Tim mksr)