MAKASSAR, BahanaMerdeka.com — Krisis pelayanan air bersih kembali menjadi keluhan warga Kota Makassar. Di tengah musim kemarau, pelanggan PDAM bukan hanya mengeluhkan air yang sulit mengalir, tetapi juga mempertanyakan kualitas air ketika akhirnya distribusi kembali masuk ke rumah warga.
Keluhan tersebut disampaikan sumber berinisial AS, warga Jalan Kalumpang Lorong 2 Ujung, Kelurahan Malimongan Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar.
AS menyebut, pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, kondisi pelayanan air di wilayahnya masih jauh dari harapan. Menurutnya, air tidak mengalir secara normal dan ketika keluar, kondisi air disebut keruh menyerupai air got.
"Kalau mau mendapatkan air bersih, kadang harus menunggu sampai tengah malam. Itu pun tidak selalu mengalir. Menunggu sampai mengurangi waktu tidur dan tentu membuat pelanggan kesal," ungkap AS.
Menurut AS, persoalan tersebut bukan baru terjadi sehari atau dua hari. Kondisi serupa disebut telah berlangsung berbulan-bulan, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab penyelenggara layanan air bersih di Kota Makassar.
AS mengakui kondisi kemarau dapat memengaruhi ketersediaan dan tekanan air. Namun, menurutnya, persoalan tersebut semestinya tidak menjadi alasan untuk membiarkan pelanggan menghadapi ketidakpastian pasokan dan kualitas air secara berulang setiap tahun.
"Kami memahami kalau kemarau. Tetapi kalau persoalan seperti ini terjadi terus setiap tahun, pemerintah harus mengambil tindakan. Jangan hanya pelanggan yang dituntut memenuhi kewajiban membayar rekening. Ketika pelanggan kesulitan mendapatkan air, apa tindakan pemerintah?" tegasnya.
Hak Masyarakat Atas Air Dipertanyakan
Persoalan tersebut menjadi penting karena air merupakan kebutuhan dasar masyarakat. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada posisi yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air, termasuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat atas air.
Sementara itu, PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) mengatur bahwa penyelenggaraan SPAM harus berlandaskan antara lain kemanfaatan umum, keberlanjutan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas serta wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dengan demikian, persoalan yang disampaikan warga tidak semata-mata menyangkut air yang terlambat mengalir, tetapi juga menyentuh aspek kontinuitas, kualitas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Apalagi, Pemkot Makassar pada awal September 2026 telah mengakui adanya penurunan tekanan air PDAM akibat musim kemarau dan menyatakan telah melakukan distribusi air melalui mobil tangki serta mengoptimalkan SPAM di sejumlah wilayah.
Karena itu, keluhan warga Bontoala tersebut patut menjadi bahan evaluasi: sejauh mana langkah darurat tersebut benar-benar menjangkau pelanggan yang mengalami gangguan distribusi selama berbulan-bulan?
Warga tentu memiliki kewajiban membayar rekening sesuai ketentuan. Namun di sisi lain, pelayanan publik juga menuntut adanya tanggung jawab penyelenggara untuk memberikan pelayanan yang layak, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
BahanaMerdeka.com masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak PDAM Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar terkait penyebab air keruh, gangguan kontinuitas distribusi di kawasan Bontoala, langkah penanganan, serta target normalisasi pelayanan kepada pelanggan.
(AS mksr*'MAKASSAR DARURAT AIR BERSIH: AIR KERUH MENGALIR, WARGA MENUNGGU HINGGA TENGAH MALAM"*
MAKASSAR, BahanaMerdeka.com — Krisis pelayanan air bersih kembali menjadi keluhan warga Kota Makassar. Di tengah musim kemarau, pelanggan PDAM bukan hanya mengeluhkan air yang sulit mengalir, tetapi juga mempertanyakan kualitas air ketika akhirnya distribusi kembali masuk ke rumah warga.
Keluhan tersebut disampaikan sumber berinisial AS, warga Jalan Kalumpang Lorong 2 Ujung, Kelurahan Malimongan Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar.
AS menyebut, pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, kondisi pelayanan air di wilayahnya masih jauh dari harapan. Menurutnya, air tidak mengalir secara normal dan ketika keluar, kondisi air disebut keruh menyerupai air got.
"Kalau mau mendapatkan air bersih, kadang harus menunggu sampai tengah malam. Itu pun tidak selalu mengalir. Menunggu sampai mengurangi waktu tidur dan tentu membuat pelanggan kesal," ungkap AS.
Menurut AS, persoalan tersebut bukan baru terjadi sehari atau dua hari. Kondisi serupa disebut telah berlangsung berbulan-bulan, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab penyelenggara layanan air bersih di Kota Makassar.
AS mengakui kondisi kemarau dapat memengaruhi ketersediaan dan tekanan air. Namun, menurutnya, persoalan tersebut semestinya tidak menjadi alasan untuk membiarkan pelanggan menghadapi ketidakpastian pasokan dan kualitas air secara berulang setiap tahun.
"Kami memahami kalau kemarau. Tetapi kalau persoalan seperti ini terjadi terus setiap tahun, pemerintah harus mengambil tindakan. Jangan hanya pelanggan yang dituntut memenuhi kewajiban membayar rekening. Ketika pelanggan kesulitan mendapatkan air, apa tindakan pemerintah?" tegasnya.
Hak Masyarakat Atas Air Dipertanyakan
Persoalan tersebut menjadi penting karena air merupakan kebutuhan dasar masyarakat. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada posisi yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air, termasuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat atas air.
Sementara itu, PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) mengatur bahwa penyelenggaraan SPAM harus berlandaskan antara lain kemanfaatan umum, keberlanjutan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas serta wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dengan demikian, persoalan yang disampaikan warga tidak semata-mata menyangkut air yang terlambat mengalir, tetapi juga menyentuh aspek kontinuitas, kualitas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Apalagi, Pemkot Makassar pada awal September 2026 telah mengakui adanya penurunan tekanan air PDAM akibat musim kemarau dan menyatakan telah melakukan distribusi air melalui mobil tangki serta mengoptimalkan SPAM di sejumlah wilayah.
Karena itu, keluhan warga Bontoala tersebut patut menjadi bahan evaluasi: sejauh mana langkah darurat tersebut benar-benar menjangkau pelanggan yang mengalami gangguan distribusi selama berbulan-bulan?
Warga tentu memiliki kewajiban membayar rekening sesuai ketentuan. Namun di sisi lain, pelayanan publik juga menuntut adanya tanggung jawab penyelenggara untuk memberikan pelayanan yang layak, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
BahanaMerdeka.com masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak PDAM Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar terkait penyebab air keruh, gangguan kontinuitas distribusi di kawasan Bontoala, langkah penanganan, serta target normalisasi pelayanan kepada pelanggan.
(AS mksr
0Komentar