'
MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Aktivitas gudang pengepul besi tua yang disebut milik Basto di Jalan Sepakat, Kelurahan Karuwisi Induk, Kecamatan Panakkukang, kembali menjadi sorotan pemerhati publik dan awak media.
Pertanyaan publik mengarah pada ketegasan pengawasan pemerintah. Jika lokasi tersebut memang tidak sesuai peruntukan tata ruang atau ketentuan pergudangan, mengapa aktivitasnya masih disebut berlangsung?
Pemerhati publik menduga pengawasan di tingkat kelurahan perlu dievaluasi. Pemerintah diminta tidak berhenti pada teguran atau dokumentasi, tetapi memastikan status legalitas dan kesesuaian kegiatan dengan aturan.
“Kalau legal, buka dasar legalitasnya. Kalau memang melanggar, lakukan penertiban sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan adanya pembiaran,” tegas pemerhati.
Pemkot Makassar diminta memeriksa NIB/KBLI, kesesuaian tata ruang, PBG apabila dipersyaratkan, dokumen lingkungan, serta aktivitas bongkar-muat di lokasi tersebut.
Termasuk apabila benar terdapat penggunaan badan jalan untuk aktivitas kontainer, aspek lalu lintas juga perlu diperiksa sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kini pertanyaan publik cukup sederhana: apakah aktivitas gudang tersebut telah sesuai dengan perizinan dan tata ruang atau tidak? Jika sesuai, apa dasar legalitasnya? Jika tidak sesuai, mengapa aktivitasnya masih berjalan?
Camat Panakkukang dan Pemkot Makassar diminta mengevaluasi pengawasan di wilayah Karuwisi Induk serta memastikan penegakan aturan berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
BahanaMerdeka.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Basto, pemerintah kelurahan, kecamatan, maupun instansi terkait, sesuai prinsip UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
0Komentar