PALOPO, BahanaMerdeka.Com — Tim awak media menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan BBM jenis solar di kawasan Salopao, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Aktivitas tersebut kini menjadi sorotan karena muncul pertanyaan serius mengenai asal-usul BBM, legalitas penampungan, hingga dugaan distribusinya ke wilayah Morowali.
Informasi yang dihimpun menyebut penampungan tersebut dikaitkan dengan seorang perempuan yang akrab disapa Ibu Nety. Namun, hingga berita ini diterbitkan, identitas lengkap pengelola, dokumen perizinan, sumber pasokan, volume BBM, serta tujuan distribusinya belum terkonfirmasi secara resmi.
Yang menjadi pertanyaan publik: jika BBM tersebut legal, berasal dari mana dan melalui jalur distribusi apa? Jika kegiatan penampungan itu memiliki izin, mengapa legalitasnya belum terang kepada publik?
Sorotan semakin menguat apabila solar yang ditampung tersebut benar merupakan BBM yang berasal dari jalur distribusi resmi atau BBM tertentu yang penggunaannya diatur pemerintah.
Secara hukum, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM merupakan kegiatan usaha yang wajib memenuhi ketentuan perizinan. Pasal 53 antara lain mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan pengangkutan, penyimpanan atau niaga tanpa izin usaha. Untuk BBM yang disubsidi pemerintah, Pasal 55 juga mengatur pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, distribusi BBM tertentu berada dalam kerangka pengaturan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, yang mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Dalam aturan tersebut, titik penyaluran dan sistem distribusi BBM tertentu juga diatur secara khusus.
Karena itu, dugaan adanya penampungan dan pengiriman solar dari Palopo menuju Morowali tidak semestinya hanya menjadi cerita di tengah masyarakat. Bila benar terdapat aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, harus ada pemeriksaan mengenai sumber BBM, dokumen pembelian, izin penyimpanan, kendaraan pengangkut, tujuan pengiriman serta pihak-pihak yang terlibat.
Pertamina Patra Niaga dan APH Dipertanyakan
Tim awak media mempertanyakan langkah pengawasan dari PT Pertamina Patra Niaga maupun aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan aktivitas tersebut.
Pertanyaannya sederhana: apakah aktivitas penampungan solar di Salopao tersebut sudah terdeteksi dalam sistem pengawasan distribusi BBM?
Jika sudah, publik tentu berhak mengetahui langkah pengawasan yang dilakukan. Jika belum, temuan lapangan ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan.
Tim tidak menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana. Namun, pola penampungan BBM dalam jumlah tertentu yang kemudian disebut-sebut dibawa keluar daerah patut diperiksa secara terbuka apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.
Apalagi BBM merupakan komoditas strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
APH Diminta Jangan Menunggu Viral
Tim awak media meminta Polres Palopo, Polda Sulsel, Kejaksaan, serta instansi teknis terkait melakukan pengecekan faktual terhadap lokasi dan aktivitas yang dimaksud.
Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan:
- Dari mana asal solar tersebut?
- Apakah BBM berasal dari penyalur resmi?
- Apakah pengelola memiliki izin penyimpanan dan/atau niaga?
- Berapa volume BBM yang ditampung?
- Siapa pembeli atau penerima BBM tersebut?
- Apakah benar ada pengiriman ke Morowali?
- Kendaraan apa yang digunakan untuk pengangkutan?
- Apakah seluruh rantai distribusinya sesuai ketentuan?
Jangan sampai masyarakat hanya melihat aktivitasnya, sementara pengawasan justru terlambat bergerak.
BahanaMerdeka.Com menegaskan bahwa seluruh informasi terkait dugaan penampungan BBM ini masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Tidak ada kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Ibu Nety atau pihak pengelola mengenai legalitas penampungan, asal BBM dan dugaan pengiriman ke Morowali.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ibu Nety, PT Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait lainnya.
BahanaMerdeka.Com akan terus mengawal informasi ini sampai ada kejelasan mengenai legalitas dan rantai distribusi BBM tersebut.
Laporan: Ansar Bolong
(Tim AS Mksr)
0Komentar