Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR, BahanaMerdeka.com — Dugaan kelalaian dalam pelaksanaan prosedur administrasi perkara di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar mendapat sorotan tajam Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional.

Tim menduga terdapat oknum pegawai yang berulang kali melakukan kesalahan administratif maupun prosedural dalam penanganan perkara. Dugaan tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena menyangkut langsung hak masyarakat dalam memperoleh proses peradilan yang adil.

Lokasi Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 14 Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Salah satu persoalan yang disorot adalah pemanggilan pihak berperkara menggunakan alamat yang diduga tidak sesuai dengan data sebenarnya, sehingga terdapat pihak yang disebut tidak mengetahui adanya proses persidangan hingga perkara diputus tanpa kehadirannya.

Padahal, ketepatan pemanggilan merupakan bagian penting dalam proses persidangan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menjelaskan bahwa putusan verstek pada prinsipnya dilakukan ketika tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tetap tidak hadir.

Karena itu, Tim LSM Jangkar mempertanyakan bagaimana proses verifikasi alamat, pembuatan relaas panggilan, hingga pelaporan hasil pemanggilan dilakukan oleh petugas.

“Kalau benar terjadi kesalahan alamat secara berulang, ini harus diperiksa. Jangan sampai kesalahan administrasi justru menyebabkan masyarakat kehilangan kesempatan membela haknya di persidangan,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.

Sorotan berikutnya menyangkut dugaan adanya dokumen dengan alamat yang dipersoalkan, tanda tangan yang perlu diverifikasi keasliannya, serta keterangan saksi yang dinilai perlu diuji kembali.

Tim menegaskan, pihaknya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pemalsuan. Namun, apabila terdapat bukti awal mengenai penggunaan dokumen atau tanda tangan palsu, persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Apalagi KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga ketentuan pidana yang relevan harus dilihat berdasarkan waktu dan konstruksi peristiwa masing-masing.

Soroti Kewajiban Pengadilan

Tim juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan peradilan tidak boleh mengabaikan prinsip sederhana, cepat, biaya ringan, serta kewajiban pengadilan membantu pencari keadilan mengatasi hambatan dalam memperoleh keadilan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU yang sama juga menegaskan kewajiban hakim menggali dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan masyarakat dan menjaga integritas, kejujuran, keadilan, serta profesionalitas.

Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 50 Tahun 2009, menempatkan urusan teknis yudisial serta organisasi, administrasi dan finansial peradilan agama dalam lingkup Mahkamah Agung. Pengawasan eksternal terhadap kehormatan dan perilaku hakim menjadi kewenangan Komisi Yudisial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LSM Jangkar: Jangan Ada Kesalahan yang Dianggap Biasa

Tim LSM Jangkar menilai dugaan kesalahan administrasi tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan apabila nantinya terbukti terjadi secara berulang.

“Kami menduga ada oknum pegawai yang sering melakukan kesalahan prosedur. Dugaan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar dibiarkan tanpa evaluasi. Kalau memang terjadi kesalahan, harus diketahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana perbaikannya,” ujar Tim.

Tim meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama Makassar, serta Komisi Yudisial sesuai kewenangan masing-masing melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, terutama apabila terdapat bukti mengenai pemanggilan yang tidak tepat, administrasi perkara yang bermasalah, atau tindakan yang berpotensi merugikan pencari keadilan.

LSM Jangkar juga mendorong agar setiap pengaduan masyarakat diperiksa berdasarkan dokumen perkara, relaas panggilan, data kependudukan yang relevan, berita acara persidangan, serta bukti lain yang dapat diverifikasi.

Sebab, kesalahan prosedur dalam lembaga peradilan bukan sekadar persoalan administrasi. Jika terbukti memengaruhi hak pihak berperkara, dampaknya dapat menyentuh langsung rasa keadilan masyarakat.

Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional menegaskan, sorotan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan pemeriksaan. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan tanggapan, sedangkan benar atau tidaknya dugaan tersebut sepenuhnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

(Tim mksr)