KENDARI, BahanaMerdeka.com — Proyek jalan nasional pada PPK 1.1 Satker PJN Wilayah I Sulawesi Tenggara TA 2022–2024 kembali disorot LSM Jangkar. Sorotan mencakup dugaan ketidaksesuaian mutu, volume, pengawasan hingga pembayaran pekerjaan.
Paket yang dipersoalkan meliputi Lelewawo–Porehu, Bangsala–Ponggi, Lelewawo–Batu Putih serta Tolala–Lelewawo.
Salah satu yang diminta segera diverifikasi adalah LPA Kelas A. Berdasarkan pantauan awal Tim Jangkar, ketebalan pada sejumlah titik diduga sekitar 12 cm, sementara spesifikasi kontrak disebut 15 cm.
Jangkar mendesak dilakukan joint measurement, core drill, uji laboratorium dan pencocokan volume fisik dengan volume yang telah dibayarkan negara.
«“Kalau sesuai kontrak, buktikan dengan data. Ukur, uji dan cocokkan dengan pembayaran. Jangan hanya memberikan jawaban normatif,” tegas Tim Investigasi Jangkar.»
KA SATKER MLIN DIKONFIRMASI, BELUM MEMBERI JAWABAN
Sorotan juga tertuju kepada Kepala Satker MLIN yang telah dikonfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan substantif atas pertanyaan teknis tersebut.
Jangkar menegaskan, tidak adanya jawaban bukan bukti bahwa pejabat terkait melakukan pelanggaran. Namun, pekerjaan yang menggunakan anggaran negara dan dipersoalkan dari sisi mutu serta volume harus dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
Secara hukum, penyelenggaraan jasa konstruksi menuntut hasil pekerjaan yang tepat biaya, tepat mutu dan tepat waktu sebagaimana kontrak. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 54, yang mengatur kewajiban penyedia menyerahkan hasil pekerjaan sesuai kontrak.
Sementara pengadaan pemerintah pada periode tersebut mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021. Dalam ketentuan pengadaan, perubahan volume maupun spesifikasi akibat kondisi lapangan harus ditempuh melalui mekanisme perubahan kontrak yang sah, bukan sekadar perubahan di lapangan.
JANGKAR: JANGAN HANYA PERIKSA DOKUMEN
Jangkar meminta pemeriksaan dilakukan menyeluruh terhadap kontrak, adendum, HPS/RAB, dokumen tender, laporan pengawasan/QC, JMF, hasil uji material, dokumen AMP, delivery ticket, berita acara pengukuran serta dokumen pembayaran.
Hal tersebut penting karena UU No. 15 Tahun 2004 menempatkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada prinsip tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Jangkar juga meminta ditelusuri seluruh rantai pekerjaan, mulai perencanaan, tender, pelaksanaan, pengawasan, pengukuran hingga pembayaran, termasuk dugaan adanya kesepakatan tertentu dengan rekanan apabila memang terdapat indikasi yang dapat dibuktikan.
«“Kami tidak menuduh siapa yang bersalah. Tetapi kalau ada selisih mutu atau volume, harus diukur dan diaudit. Kalau sesuai, buka datanya. Kalau ada kekurangan pekerjaan yang sudah dibayar, harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegas Jangkar.»
BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Balai, Kepala Satker MLIN, PPK maupun pihak rekanan terkait.
(Tim Investigasi Jangkar)
0Komentar