Jakarta,Indonesia, 
 Bahana Merdeka.Com  Jakarta,Dugaan persoalan etik kembali menjadi sorotan. Beredar dokumentasi foto yang disebut memperlihatkan H. M. Muazzim Akbar, S.I.P., Anggota DPR RI Dapil NTB II, berada di sebuah tempat hiburan malam kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Dalam foto tersebut juga terlihat aktivitas yang disebut sebagai pemberian atau saweran uang. Namun, identitas dalam foto, waktu, lokasi, konteks kehadiran, serta maksud pemberian uang belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum diverifikasi.

Atas beredarnya dokumentasi itu, Arif Rimbawan mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak membiarkan persoalan berkembang menjadi opini liar, tetapi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“MKD harus objektif. Kalau dokumentasi itu benar dan setelah diverifikasi terdapat dugaan pelanggaran etik, periksa. Kalau ternyata konteksnya berbeda dan tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik. Jangan ada penghakiman sepihak, tetapi jangan pula ada pembiaran,” tegas Arif Rimbawan.

Desakan tersebut mengacu antara lain pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, yang tercatat masih berlaku dalam JDIH DPR RI. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan perilaku dan kehormatan anggota DPR.

Menurut Arif, persoalannya bukan semata-mata soal tempat yang disebut dalam foto, melainkan apakah terdapat perilaku atau tindakan yang, setelah diverifikasi, berkaitan dengan kewajiban etik anggota DPR dan berpotensi merendahkan kehormatan serta martabat lembaga.

Arif mendesak MKD:

1. Meminta klarifikasi H. M. Muazzim Akbar atas dokumentasi yang beredar.
2. Memverifikasi keaslian foto, waktu, lokasi dan konteks peristiwa.
3. Menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik DPR.
4. Memberikan hak klarifikasi dan pembelaan kepada pihak yang bersangkutan.
5. Jika terbukti melanggar, menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.
6. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.

DPR sendiri menegaskan bahwa anggota DPR tetap terikat pada kewajiban etik dan moral dalam menjalankan aktivitasnya.

Kini bola berada di tangan MKD. Publik berhak mengetahui apakah foto tersebut benar memperlihatkan Muazzim Akbar, apa konteks kehadirannya, serta apakah terdapat tindakan yang masuk dalam ranah pelanggaran etik.

Arif menegaskan, pemeriksaan bukan berarti menyatakan seseorang bersalah.

“Justru pemeriksaan diperlukan untuk menemukan kebenaran. Kalau tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan. Kalau terbukti, aturan harus ditegakkan. MKD jangan sampai diam ketika publik membutuhkan kepastian,” pungkasnya.

Narasumber:
Arif Rimbawan
(Tim Mksr)